Batu – Malang Raya masuk daftar daerah, yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berlangsung mulai 11-25 Januari 2021 ini. Karena tingginya angka kematian akibat Covid-19, di wilayah ini.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan, untuk PPKM, pihaknya berkomitmen bersama dengan Malang Raya. Apa yang telah diinstruksikan dari pusat, akan dilaksanakan.
‘’Seperti misalnya jam malam yang akan kami sesuaikan. Mungkin kalau dari pusat harus selesai pukul 19.00. Namun untuk Malang Raya, akan selesai pada pukul 21.00 WIB,’’ kata Dewanti.
Untuk PPKM ini, lanjutnya, berbeda dengan PSBB yang awal lalu. Selama PPKM tidak akan ada pemeriksaan. Yang ada hanya pembatasan aktivitas. Misalnya seperti berkerumun, aktivitas kantor dibatasi 50 persen dan pembatasan jam.
Jika melihat kondisi dan situasi di Kota Batu, berdasarkan data yang telah dimilikinya, angka kunjungan hotel atau tempat pariwisata, tak lebih dari 50 persen. Atau bisa dikatakan masih sangat jauh dari target.
‘’Seperti Selecta hanya 10 persen. Jatim Park 20 persen. Sehingga hal itu tidak menjadi masalah soal kerumunan. Angka itu kan masih jauh dari target kunjungan 50 persen,’’ ujarnya.
Pada saat libur panjang tahun baru kemarin, kata Dewanti, untuk kunjungan wisatawan bisa dikatakan sepi. Sehingga untuk biaya operasional, masih tidak nutut. Hal tersebut juga menimpa pada hotel-hotel.
‘’Yang jelas (selama PPKM) untuk tempat wisata dan hotel tetap buka. Ini karena jumlah pengunjung saat tahun baru kemarin saja, hanya 10 dan 20 persen. Jadi masih aman,’’ katanya.
Karenanya saat PPKM nanti, juga tidak ada pembatasan bagi wisatawan, yang akan masuk ke Kota Batu. ‘’Wisatawan hanya harus menyertakan surat rapid test antibody. Hal itu juga telah dibicarakan dengan para pemimpin yang ada di Malang Raya,’’ ujarnya
Selain itu, fasilitas umum yang ada di Kota Batu, juga tidak ditutup pada penerapan PPKM ini. Namun akan ada beberapa titik yang akan menjadi pusat perhatian.
‘’Alun-alun akan menjadi titik utama, yang akan kami perhatikan. Karena dari semua tempat yang ada di Kota Batu ini, yang paling ramai dikunjungi di Alun-alun,’’ ujarnya.
Konsentrasi perhatian di Alun-alun, kata Dewanti, bertujuan agar di Alun-alun Kota Batu tak terjadi kerumunan masa yang berlebihan. Serta untuk tempat-tempat ibadah, juga harus tetap menerapkan pembatasan jamaah. Yakni 50 persen dari kapasitas. Serta harus menerapkan jaga jarak.
Kegiatan hajatan juga tetap diperbolehkan. Namun ada pembatasan jam. Hanya sampai pukul 20.00. Tamu undangan juga terbatas. Serta protokol kesehatan juga harus tetap dilaksanakan. Kata Dewanti, diterapkannya PPKM di Malang Raya ini, dikarenakan angka kematian akibat Covid-19 sangat tinggi. Penyebabnya, ketika ada yang sakit, untuk memeriksakan dirinya dokter, bukan menjadi pilihan utama.
‘’Sehingga ketika mereka sampai di rumah sakit, sudah dalam keadaan parah. Kenapa mereka tidak mau langsung ke rumah sakit? Karena banyak rumor, jika nanti ke rumah sakit maka akan langsung dinyatakan Covid-19,’’ bebernya. (ano/rdt)