Malang – Lagi-lagi, pabrik pengolahan kayu atau furniture PT Octa dilahap si jago merah. Kobaran api dalam pabrik ini sama dengan musibah Minggu 14 Oktober 2018. Cerobong penampung serbuk terbakar.
Api berkobar tidak melahap ruang demi ruang atau bangunan pabrik yang berada di Jl Raya Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hanya bagian silo atau cerobong ruang produksi.
“Tidak ada korban jiwa Mas. Hanya kerugian material,” ungkap Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo SH kepada DI’sWay Malang Post, Jumat (8/1) pagi.
Kebakaran itu, terjadi Kamis (7/1) sekitar pukul 17.00. Jelang petang, seorang warga melaporkan kebakaran. Dikuatirkan waktu itu, api akan menyebar karena berdekatan dengan kampung di sisi utara.
Laporan ditanggapi langsung, Damkar Kabupaten Malang. Selama 1 jam lebih, petugas damkar menyemprotkan air dan berhasil menjinakkan api sekitar pukul 19.30. Indikasi kerugian Rp 20 jutaan dari kebakaran itu. Disebabkan pecahnya bereng atau bagian blower.
Kerugian ini lebih kecil dibanding kebakaran tahun sebelumnya. Selasa malam, 23 Mei 2017 silam PT Octa Mitranusa Persada pernah pula terbakar. Kerugian mencapai ratusan juta waktu itu. Sebab musababnya, panasnya suhu oven pengering kayu yang seharusnya di bawah 120 derajat Celcius. (san/jan)