Jakarta – Daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, diperintahkan segera mematuhi. Karena daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM, adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.
‘’Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat, yang disusun berdasarkan data ilmiah, untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah. Karena instruksi ini bersifat wajib,’’ tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media, dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1) kemarin.
Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa, untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dalam penambahan kasus positif tertinggi.
‘’Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19, di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya,’’ lanjut Wiku.
Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70 persen.
Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan, membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM. Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021.
‘’Perlu dipahami, saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah,’’ tegasnya.
Pembatasan kegiatan masyarakat, berfokus pada beberapa sektor. Yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi, agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis.
‘’Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif,’’ imbuh Wiku.
Hal ini juga menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah, terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penangan Covid-19.
Meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat ini, tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.
‘’Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19, serta keterpakaian tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing,’’ pesan Wiku. (*rdt)