
KOORDINASI: Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji ketika memimpin rapat koordinasi yang dihadiri Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan perwakilan dari Pemkab Malang. (Joffa Safik/DI’s Way Malang Post)
Malang – Kepala daerah di Malang Raya, melakukan rapat koordinasi pembahasan PSBB. Dikoordinir Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji. Berlangsung di Balai Kota Malang, kemarin. Menindaklanjuti Instruksi Mendagri, No 1 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid – 19).
Hadir dalam rakor tersebut, Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko beserta jajarannya. Juga perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Rencananya PSBB mulai berlaku 11 Januari 2021. Disepakati bersama, untuk dilakukan sesuai kearifan lokal.
‘’Tidak semua instruksi Mendagri dapat kita laksanakan di Malang Raya. Namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya,’’ ungkap Sutiaji.
’’Jika sesuai instruksi Mendagri, jam aktifitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB. Di Malang Raya, akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB. Nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya,’’ tambahnya.
Dalam rakor juga disepakati, perkantoran selama PSBB, diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH. Terhitung sejak 11 sampai 25 Januari 2021. Namun jika instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran, untuk layanan di tempat 25 persen, sesuai kearifan lokal, Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen. Untuk layanan pesan antar, atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional.
Pada poin lainnya, seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring. Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen.
‘’Pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen. Untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Ini adalah instruksi dari Mendagri, sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya,’’ kata Sutiaji.
Informasi lebih lanjut, akan dilakukan rapat koordinasi secara teknis, dalam rangka pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya. Agar nantinya instruksi Mendagri itu, dapat berjalan dengan baik di Kota Malang.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat. Ada 23 kabupaten/kota di enam provinsi, masuk daftar pemberlakuan PSBB. Termasuk Malang Raya.
Terkait hal itu, Sutiaji belum menerima surat terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Meski begitu, pihaknya mengaku siap menerapkan kebijakan tersebut.
‘’Kita ngikut (kebijakan pemerintah pusat). Saya belum menerima hitam di atas putih. Instruksi secara langsung belum, ini baru informasi media,’’ katanya
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas, untuk menekan kasus Covid-19 itu, tidak dilakukan dengan penutupan akses. Melainkan hanya membatasi kegiatan yang ada di tengah masyarakat. ‘’Kalimatnya kan bukan penutupan. Hanya pembatasan. Jadi pengetatan itu saja,’’ imbuhnya.
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu, merupakan keinginan pemerintah pusat. Yang diartikan pula, bukan keinginan Pemkot Malang. Karena dilakukan secara nasional. ‘’Maunya yang dibuat sampling itu adalah kota besar. Salah satunya yang ditunjuk Malang Raya dan Surabaya Raya,’’ jelasnya.
Meski begitu, pihaknya mengusulkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Sebab, secara sosial dan geografis, kawasan Malang Raya merupakan satu kesatuan.
‘’Kalau Kota Malang, tidak sama dengan Kota Surabaya. Karena Kota Malang berada di tengah kota yang lain (Kota Batu dan Kabupaten Malang). Kalau Surabaya tidak. Maka nanti akan kita lihat (teknis pelaksanaannya),’’ tandas Sutiaji sebelum digelar rapat koordinasi. (jof/rdt)