
Kafe dan Restoran akan dibatasi saat PSBB Jawa-Bali. (DMP)
Malang – Para pelaku usaha kuliner di Kota Malang mengaku pasrah dengan rencana pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jawa dan Bali, mulai 11 hingga 25 Januari 2021. PSBB digelar akibat semakin masifnya penyebaran virus corona.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang, Indra Setiyadi, sebelum ada pemberlakuan jam malam Natal dan Tahun Baru (Nataru), kondisi ekonomi restoran sudah mulai membaik. Namun, begitu diberlakukan jam malam, kondisinya drop kembali. Hal ini tidak terlepas dari minimnya masyarakat yang mencari kuliner akibat jam malam itu, dan juga keterbatasan jam operasional.
“Ini belum ditambah kekhawatiran masyarakat keluar rumah karena ada PSBB. Padahal, kami sudah semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Indra menambahkan, meski begitu, para pelaku usaha di Kota Malang akan semampu mungkin untuk bertahan dengan kondisi yang ada. Pihaknya tetap mengerakkan roda perekonomian, termasuk diantaranya tetap mempekerjakan karyawan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Indra juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang membuat aturan pembatasan tanpa adanya pemetaan tempat keramaian, sehingga memukul rata semua wilayah. Termasuk juga pembatasan pengunjung restoran yang dinilai tidak relevan.
Terpisah, Manajer Operasional outlet Simpang Luwe, Agung Bijak, mengatakan, bahwa pihaknya mendukung aturan pemerintah menerapkan PSBB, meski nantinya akan memengaruhi bisnisnya. Tetapi pihaknya mengaku akan mencari terobosan agar usahanya tetap bisa berjalan di tengah pembatasan. Di antarnya Seperti mengampanyekan makanan dan minuman sehat yang memperkuat imun.
“Semua pihak yang bergerak di bidang kuliner memandangnya dengan pikiran positif, dan membantu Pemkot Malang untuk mengurangi klaster penyebaran virus Corona. Untuk dampak memang akan mengurangi pemasukan akibat sepinya pembeli. Tetapi, perlu ada pencarian terobosan sebagai langkah antisipasi dengan menawarkan menu-menu pilihan yang menunjang kesehatan” tegasnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan akan melakukan pembatasan sosial bersakala besar untuk wilayah Jawa dan Bali. Salah satu aturannya yaitu, kegiatan restoran untuk makan dan minum ditempat hanya diperbolehkan 25 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau di bawa pulang tetap diizinkan. Namun, sesuai kearifan lokal, Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat.
Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional. Hingga kini jam aktivitas usaha di Malang Raya belum diputuskan. Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktifitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB. Menurut Walikota Malang, Sutiaji, hal ini segera difinalisasi. “Secara teknis setelah rakor (rapat koordinasi kepala daerah MalangRaya-red) berikutnya,” ujar Sutiaji.(zia/ekn)