Malang – Malang Raya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, selain Surabaya Raya. Pembatasan tersebut akan mulai diberlakukan pada 11 Januari 2020 mendatang.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintan Provinsi Jawa Timur.
“Pada dasarnya Pemkot Malang juga merefleksi dan mengacu pada pelaksanaan PSBB yang lalu, karena harus koordinasi juga dengan kabupaten dan Batu,” ujar Kabag Humas Pemkot Malang, M. Nur Widianto dalam wawancara dengan City Guide 911 FM ( member of Ameg.id ) Rabu (6/1).
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, jam operasi moda transportasi, hingga pembatasan tempat ibadah. (cgfm/anw)