Malang – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap tangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Mereka akan mendapat pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengamanan ini diberikan sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk pengamanan gedung MK.
“Obyek lain yang terlibat dengan MK, juga kita amankan. Termasuk juga hakim. Kediaman hakim, beserta keluarganya. Ini menjadi prioritas pengamanan Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
Ia meyakini, situasi pengamanan nanti bisa ditangani bersama dengan instansi terkait. Selain itu, Rusdi berharap dengan pengamanan ini, hakim bisa menjalankan tugasnya.
Pihaknya juga berharap, hakim yang ditugaskan untuk memimpin persidangan sengketa hasil Pilkada bisa mengambil keputusan seadil-adilnya.
“Harapan dengan diamankan semuanya ini. Hakim yang menyidangkan sengketa Pilkada dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Memutuskan sengketa Pilkada dengan seadil-adilnya,” kata dia.
Diketahui, MK telah menerima 87 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020. Sejumlah 77 permohonan di antaranya merupakan hasil Pilkada tingkat kabupaten.
Sementara, sembilan lainnya adalah pemilihan tingkat kota, yakni Tidore, Banjarmasin, Magelang, Bandar Lampung, dan Medan. Kemudian Ternate, Balikpapan, Sungai Penuh, dan Tanjung Balai, serta satu sengketa hasil Pilgub Bengkulu. (Kpc/jan)