Malang – Hukuman kebiri kimia untuk pelaku pencabulan menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak setuju karena bisa membuat efek jera bagi pelaku. Sedang beberapa pihak menolaknya dengan alasan kemanusiaan. Inilah komentar sejumlah masyarakat dari laporan dua wartawan DI’s Way Malang Post, Joffa Safik dan Ryan Adriyan:
“Saya setuju pelaku dihukum kebiri kimia dari pada dihukum seumur hidup. Dengan hukuman kebiri kimia ini membuat pelaku akan jera dan orang lain yang ingin melakukan tentu akan berpikir ulang maupun mengurungkan niatnya.”
-Rakhiyan, warga Kota Malang
“Saya setuju dengan komitmen pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kini terus meningkat. Karena hukuman ini untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat penegak hukum. Para pelakunya memang harus diberikan efek jera.”
-Agus Nurchaliq, warga Kota malang
“Saya kurang setuju hukuman kebiri kimia bagi predator anak karena hukuman itu merampas hak keturunan orang. Sebaiknya dilakukan tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan terpidana dengan pembinaan, sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik.”
-Wilda Fizriyani, warga Kota Malang.
“Menurut saya, itu sangat penting sih, pelaku mendapat ganjarannya. Karena kalau pelaku dibebaskan secara bebas, dia akan melakukam hal yang sama berulang kali. Karena mereka pikir kalau cuman dipenjara, mereka nggak akan kapok, dan juga kasihan korbannya juga psikisnya terganggu.Apalagi, menyangkut anak kecil yang dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku. Nggak berperikemanusiaan, masa depan anak bisa hancur.”
-Rheine, Mahasiswi asal Jakarta.
“Dampak pelecehan seksual terhadap psikis korban sangat berbahaya. Tak sedikit dari mereka mengalami trauma batin berkepanjangan hingga depresi. Karena itu para pelaku pelecehan seksual juga harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang dirasakan korban. Tetapi sebelum melakukan hukuman kebiri perlu dilihat dulu latar belakang pelaku, apakah ini memiliki gangguan kejiwaan atau melihat tingkat pelecehan seksual yang dilakukan, termasuk dalam kategori seperti apa. Setelah analisis itu dilakukan mungkin bisa dipertimbangkan apakah pelaku ini perlu untuk diberi pembinaan atau dijatuhi hukuman kebiri.”
-Azizah, Pekerja Swasta asal Blitar
“Menurutku perlu dilihat dulu sih, kasus itu terjadi nya seperti apa. Apakah sekali dua kali, atau sudah berkali kali. Terus dilihat itu terjadi karena pelaku memang punya masalah kejiwaan yang membuat dia punya kecenderungan untuk melakukan itu atau seperti apa. Dengan melihat itu, nanti bisa dijadikan pertimbangan apakah hukum kebiri diperlukan atau tidak.”
-Tirza, Siswi asal Kota Batu
“Hukuman kebiri itu pantas diberlakukan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan syarat pelaku harus benar-benar dipastikan tidak mempunyai gangguan jiwa apapun. Dikarenakan kita juga harus menghormati HAM.”
-Hulla, Mahasiswi asal Manado
“Hukuman kebiri memang pantas diberikan kepada para pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Namun alangkah baiknya sebelum menerapkan hukuman, para pelaku diberi peringatan terlebih dulu. Adapun hukuman yang diberikan ditinjau dari tindak kejahatan yang sudah dilakukan. Dalam artian kebiri akan dilakukan pada “pelaku pelecehan seksual terhadap anak” ketika sudah melewati batas peringatan-peringatan yang diberikan.”
-Ajeng, asal Tumpang