Malang – Pemkot Malang langsung tancap gas di awal 2021. Menyongsong sederet program berbasis digitalisasi. Ini sebagai salah satu bentuk target Kota Malang menerapkan Smart City.
Kali ini di area parkiran Stadion Gajayana Malang. Pemkot meluncurkan e-parking atau mesin parkir elektronik, Senin (4/1) pagi.
Walikota Malang HM Sutiaji berkesempatan meresmikannya. Bahkan langsung menjajal mesin parkir elektronik tersebut.
Sistem parkir ini, bertujuan menghindari kebocoran retribusi parkir. Juga memperbaiki penataan perparkiran agar lebih tertib, efektif dan efisien.
“Hari ini e-parking kami resmikan. Sesuai rekomendasi dari Kopsurgah KPK. Ini jelas transparan,” katanya.
Keberadaan e-parking ini bisa menjadi peluang dalam peningkatan pendapatan daerah dari retribusi parkir.
Selama ini, potensi parkir di Kota Malang seharusnya mampu mencapai Rp 250 miliar dalam satu tahun. Namun belum terpenuhi. Bahkan jauh dari target tersebut.
“Potensi parkir di Kota Malang dalam setahun itu bisa lebih dari Rp 250 miliar. Tapi yang masuk ke khas daerah nggak lebih dari Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Tahun 2021 ini, Pemkot Malang menargetkan ada empat titik lagi. Akan segera diterapkan sistem e-parking.
Melalui e-parking, diharapkan potensi pendapatan parkir akan meningkat jauh lebih baik.
“Pada tahun 2021, kita anggarkan 4 titik. Ini nanti yang kami fokuskan adalah fasilitas-fasilitas pemerintahan dulu,” ujar Pak Aji.
“Mestinya luar biasa (peningkatan potensi pendapatan dari sektor retribusi parkir.red). Sebelum e-parking, satu bulan saja ada Rp 20 juta pendapatan. Nanti kita lihat setelah e-parking ini,” tandasnya.
Beberapa titik lain yang segera menerapkan sistem e-parking telah ditentukan lokasinya. Antara lain di kawasan Blok Office, Gedung Kartini, Terminal Arjosari dan gedung parkir bekas mess Persema.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan beberapa hal terkait e-parking.
Menurutnya, penerapan e-parking sebagai salah satu upaya Pemkot Malang untuk memperbaiki tata kelola parkir. Melalui sistem yang transparan.
Kapan pun, dimana pun, siapapun akan bisa mengakses pendapatan retribusi sektor parkir di Kota Malang setiap jam.
“Sudah pasti jelas berbeda. Penerapan e-parking ini ‘kan full online. Jadi, secara real time kita tahu. Berapa perolehan parkir itu,” ungkapnya.
“Teknisnya tersambung ke server. Itu bisa diakses melalui dashboard yang ada di Dishub. Termasuk nanti di HP juga. Siapapun bisa melihat secara realtime. Jam berapa, perolehannya berapa. Ini lebih transparan,” imbuhnya.
Selain itu, dalam penerapan e-parking ini, seluruh jukir akan diberikan pelatihan khusus. Mereka akan mendapat gaji setara Upah Minimum Kota (UMK), yakni sekitar Rp 2,9 Juta.
“Tidak ada korban dari jukir. Jadi, jukir yang ada selama ini akan kami rekrut menjadi tenaga kontrak Dishub Kota Malang. Biasanya, mereka pendapatannya sekitar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu per hari. Diganti per bulan, jadi Rp 2.9 Juta. Dua kali lipat,” katanya.
Handi menandaskan, jika Pemkot Malang juga telah menyiapkan langkah strategis. Merancang unit kerja instansi pengelolaan parkir. Digagas sejak tahun 2020 melalui UPT Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Di sisi lain, kami merancang unit kerja instansi. Ini nantinya yang akan mengelola. Sekarang sedang proses di provinsi. Secara prinsip, kemarin sudah ada persetujuan. Tinggal menunggu tanda tangan Gubernur. Yakni UPT BLUD. Jadi UPT parkir ini, bukan parkir biasa. Tapi merupakan BLUD,” pungkasnya. (jof/jan)