Batu – Total perolehan retribusi daerah Kota Batu pada akhir tahun 2020 mencapai angka Rp 4,4 miliar. Atau sebesar 93,93 persen. Dari target 100 persen yakni Rp 4,6 miliar. Perolehan tersebut dinilai positif oleh pihak legislatif.
Ini tak lepas dari situasi sejak awal Maret 2020. Gelombang pandemi covid-19 terus menggerogoti keseimbangan berbagai sektor. Semuanya terdampak.
Namun menurut laporan hasil pendapatan, khususnya retribusi. Diketahui terdapat laporan yang tak seimbang.
Antara lain, retribusi jasa usaha fasilitas Alun-alun Kota Batu. Nilainya sangat fantastis. Mencapai Rp 398,6 juta dari target Rp 158,7 juta. Atau mencapai 251 persen angkanya.
Ini terlihat tak sepadan. Jika dibandingkan dengan retribusi jasa umum pelayanan parkir di tepi jalan umum. Hanya terealisasi 44,32 persen atau Rp 228,6 juta. Dari target yang dicanangkan sebesar Rp 651,3 juta pada tahun 2020.
Secara umum, untuk Hasil Retribusi Daerah Kota Batu hingga pertengahan bulan Desember 2020, mencapai Rp 4,4 miliar. Dari target Rp 4,6 miliar.
Rinciannya: Retribusi jasa umum terealisasi Rp 2,6 miliar dari target Rp 2,9 miliar. Retribusi jasa usaha tercapai Rp 824,8 juta dari target Rp 800,2 juta. Retribusi perijinan tertentu terealisasi Rp 967,6 juta dari target Rp 965,1 juta.
Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengatakan. Untuk capaian retribusi daerah sudah bagus. Karena angkanya sudah mencapai 90 persen.
Meski begitu, ada salah satu hal yang sangat berbanding terbalik. Yakni antara retribusi fasilitas Alun-alun Kota Batu dengan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan.
“Mengenai hal tersebut, sudah kami evaluasi. Tinggal penerapannya saja pada tahun ini yang harus terus dibenahi,” katanya.
Kata dia, seharusnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan bisa lebih tinggi daripada retribusi fasilitas Alun-alun. Pasalnya, lebih banyak kendaraan yang parkir di jalan umum, daripada yang memanfaatkan fasilitas alun-alun.
“Logikanya, untuk fasilitas alun-alun saja, hanya ada tiga retribusi yang masuk. Yakni bianglala, kereta untuk anak-anak dan toilet umum. Harga tiket sebesar Rp 5000 per orang. Namun untuk retribusi parkir di tepi jalan tak hanya ada di alun-alun saja,” tandasnya.
Seharusnya, lanjut Didik, bisa lebih tinggi retribusi parkir di tepi jalan. Karena di Kota Batu terdapat 50 lebih kantong parkir.
Maka pihaknya, telah menyampaikan kepada OPD terkait. Yakni Dishub untuk segera menyelesaikan Perwali Parkir di Tepi Jalan. Karena untuk Perda sudah diperbarui.
“Ketika Perwali itu telah benar-benar selesai dan sudah diterapkan. Maka diharapkan untuk tahun 2021 ini target retribusi parkir di tepi jalan bisa tercapai,” ujar dia.
Terpisah, Kadishub Kota Batu, Imam Suryono menjelaskan bahwa saat ini Perwali Parkir di Tepi Jalan masih dalam tahap perbaikan. Dirinya berharap pada awal tahun ini sudah bisa diterapkan. Sehingga target retribusi sebesar Rp 8 miliar dapat terealisasi.
“Untuk Perwali masih dalam proses. Sebelumnya sempat dilakukan direvisi. Yang jelas kami tak mau terburu-buru. Ini dikarenakan kami tidak mau perencanaannya bisa salah. Namun kami usahakan pada bulan Januari ini bisa direalisasikan,” paparnya. (ant/jan)