Kota Batu – Pemkot Batu benar-benar tak main-main untuk amankan kotanya. Terutama di libur Nataru tahun ini. Yang masih saja dihinggapi oleg virus Covid-19. Keseriusan itu diwujudkan dengan dilakukannya sidak pengecekan rapid tes. Di pintu masuk menuju Kota Batu.
Dalam sidak itu diikuti oleh jajaran Forkopimda Kota Batu. Yang bertujuan untuk memantau pelaksanaan razia dan rapid tes di pintu masuk menuju Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, dilakukannya razia tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Batu . Sedangkan untuk rapid tes berfungsi untuk mendeteksi reaktifitas Imun tubuh.
“Hal tersebut dilakukan dengan sasaran para pendatang maupun wisatawan. Yang akan memasuki Kota Wisata Batu,” tutur Catur.
Pelaksanaan kegiatan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota Batu nomor : 003/3803/422.011/2020 tanggal 22 Desember 2020. Tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari natal tahun baru 2020 dan libur menyambut tahun baru 2021.
“Yang mana untuk setiap orang yang memasuki Kota Batu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antibody dan antigen yang masih berlaku. Maka giat razia ini adalah langkah untuk menindak lanjuti SE tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, petugas gabungan tim Satgas Covid-19 terdiri atas Satpol PP Kota Batu, Dinas Kesehatan Kota Batu, Dishub, Polisi dan TNI. Turun langsung ke lokasi untuk menggelar rapid tes kepada para pengguna jalan menuju Kota Batu.
Para petugas mengarahkan pendatang yang memasuki Kota Batu untuk menjalani rapid test di pos khusus yang telah disediakan. Yang sebelumnya para pendatang harus melengkapi data diri. Setelah itu para wisatawan antri untuk dilakukan pengambilan data rapid test. (ant/yan)