Malang – Buron selama 3 tahun. Seorang terpidana kasus penipuan berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Terpidana penipuan ini bernama Heppy Rikrik Kristianto.
Heppy dieksekusi Kejari Kabupaten Malang saat berada di area perkebunan porang di Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (30/12/2020) siang.
Eksekusi terpidana penipuan dikawal langsung oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko SH; Kasubsi Sospol Intelijen Kejari Kabupaten Malang, M Agung Wibowo SH MH, serta sejumlah anggota dari Polres Malang.
“Setelah eksekusi, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen terhadap terpidana. Selanjutnya terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas I Lowokwaru,” ucap Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH.
Heppy sendiri menjadi terpidana atas kasus penipuan penjualan sebidang tanah. Yang bermula pada 16 April 2012. Heppy mengaku memiliki tanah seluas 24,8 hektar. Dan akan menjualnya kepada seseorang bernama Ahmad Kamil dan istrinya, Noor Saidah.
“Terpidana datang ke rumah salah satu saksi, Gunawan di Desa Poncokusumo untuk bertemu dengan saksi Ahmad Kamil, dan istri saksi, Noor Saidah, bersama-sama dengan saksi Ahmad Yazid. Saat itu terpidana mengaku sebagai pemilik dan menawarkan obyek tanah seluas luas 24,8 hektar yang terletak di Pandansari Poncokusumo seharga Rp 3.725.000.000,” ujar pria yang akrab disapa Banie ini.
Selain itu, Heppy juga menjanjikan untuk mengurus beberapa biaya. Seperti biaya pendaftaran tanah, biaya balik nama hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli. Dirinya juga menjanjikan bahwa sertifikat tersebut, akan diserahkan pada bulan November 2012.
“Selanjutnya terjadi transaksi antara terpidana dan Ahmad Kamil serta Noor Saidah. Uang muka dari harga tanah tersebut sebesar Rp 400 juta pada tanggal 16 April 2012. Kemudian pada 30 Mei 2013 ditransfer sejumlah Rp 1,5 miliar. Pembayaran terakhir pada 11 Juni 2012 ditransfer sejumlah Rp 1.825.000.000. Jadi total seluruhnya sejumlah Rp 3.725.000.000,” ungkap Banie.
Usai melewati serangkaian transaksi tersebut, ternyata Heppy mengingkari janjinya. SHM yang dijanjikan Heppy tidak pernah diserahkan, baik kepada Ahmad Kamil maupun Noor Saidah.
“Pada 28 Maret 2013 terpidana membatalkan jual beli tersebut dan tidak mengembalikan uang milik Ahmad Kamil dan Noor Saidah,” terang Banie.
Terakhir, Banie menyebutkan, Kejari Kabupaten Malang selama ini kesulitan mengeksekusi Heppy karena yang bersangkutan licin seperti belut.
“Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa kota,” pungkasnya.(jay/yan)