Malang – Hasil penyidikan Polsek Tumpang (Polres Malang) mengungkap ulah tersangka Arif Fauzi (30). Ia tersangka maling jahe yang membacok korbannya. Tak tanggung, ia beraksi sebanyak 12 kali. Selasa (29/12) siang, ia tampak menghuni jeruji besi.
Tersangka asal Desa Benjor RT 13 RW 02 Kecamatan Tumpang ini, yang membacok kepala Muhammad Bidin (40). Ia hanya mengaku menyatroni kebun milik warga Desa Benjor.
“Tersangka mengaku 12 kali mencuri jahe. Ia sempat membacok korban saat kepergok,” ungkap Kapolsek Tumpang, AKP Irwan Tjatur Prambudi SH kepada DI’s Way Malang Post.
Penangkapan tersangka berlangsung cepat. Selang dua jam dari aksinya. Berawal Minggu (12/12) pukul 06.00 di kebun jahe milik korban.
Bidin, pagi kejadian menenteng senapan angin untuk berburu burung. Sembari berjaga di kebun. Karena tanaman jahe jenis Kebo miliknya siap panen. Terkejutlah ia mendapati si maling sedang asyik mencungkili jahe.
Bukannya kabur. Tersangka malah mendekati korban. Mendadak menyabetkan clurit. Ditangkis tangan, sabetan mengenai kepala. Terjadilah perebutan senjata. Tersangka berusaha merebut senapan angin korban.
Justru clurit tersangka berhasil direbut korban. Clurit itu, sempat disabetkan ke tubuh pelaku. Mengenai tangan kiri dan punggung. Juga terkena peluru gotri di kaki dan punggung. Kesakitan, pelaku kabur. Setelah itu, korban lapor ke perangkat desa dan Polsek Tumpang. Sekitar pukul 09.00, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Akhir aksinya, ia justru babak belur. (san/jan)