Malang – Polresta Malang Kota merilis ungkap akhir tahun 2020, Selasa (29/12). Total kejahatan yang dilaporkan mencapai 1251 berbagai macam perkara. Ini berdasarkan laporan resmi dari masyarakat. Seperti, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, narkoba, perjudian, perusakan, perkosaan, penggelapan, penipuan, fidusia, pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga serta kasus lainnya.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata membenarkan. Tahun 2020 memang terjadi tren kenaikan laporan. Sebanyak 228 perkara. Naik sekitar 22 persen dari 2019, yang sebanyak 1023 laporan.
Crime clearance atau penyelesaian kasus 2020, sebanyak 678 kasus. Naik sekitar 84 kasus, atau 14,4 persen. Tahun 2019, crime clearance 594 perkara. Dari keseluruhan kasus kriminal, curanmor masih mendominasi.
Tahun 2019 terdapat 259 kasus, selesai 202 kasus atau 78 persen. Jumlah tersangka 200 orang. Barang bukti 192 unit. Tahun 2020, masuk 188 laporan, selesai 57 kasus atau 30,3 persen. Jumlah tersangka 24 orang. Barang bukti 23 unit.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, jika masih ditemukan kasus yang sama pada tahun 2021, akan kami berikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Leo. Ia juga mengimbau masyarakat. Agar meningkatkan kewaspadaan saat parkir kendaraan. “Tingkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci ganda saat parkir. Letakan di tempat yang mudah dipantau, jangan di tempat sepi. Sebab, kasus ini kerap terjadi di area perumahan,” tuturnya
Peredaran narkoba sepanjang 2019, tercatat 289 kasus. Jumlah tersangka 324 orang. Jumlah barang bukti; ganja 7.122 gram, sabu 758,55 gram, ekstasi 455 butir, pil dobel L 243.171 butir. Tahun 2020, terdapat 273 kasus. Jumlah tersangka 314 orang. Jumlah barang bukti; ganja 64.931,95 gram, sabu 6.956,93 gram, esktasi 5.018 butir, pil dobel L jutaan butir dan happy five 137 butir. (roz/jan)