Malang – Mantan buruh migran, Adi Candra (33). Kerjanya jadi sopir. Tinggal di Jl Anyelir RT 01 RW 02, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Senin (28/12/2020) nampak meringkuk di jeruji besi Polsek Poncokusumo.
Pasalnya, ia diringkus tim Reskrim Polsek Poncokusumo (Polres Malang). Sekitar pukul 21.30. Ia disergap anggota saat tersangka minum minuman keras di sebuah gubuk tengah sawah Dusun Putuk, Ngadireso, Poncokusumo.
“Gubuk itu informasi dari masyarakat, sering dipakai aktifitas mencurigakan. Sampai larut malam. Lalu kami tanggapi. Saat menggeledah, hampir barang bukti rokok ganja dibuang tersangka,” ujar Kapolsek Poncokusumo, AKP M Lutfi.
Kepada DI’s Way Malang Post, Lutfi menambahkan. Tersangka adalah mantan buruh migran. Dalam pengakuannya, rokok ganja tidak dijual lagi. Tapi dipakai sendiri. Ganja didapat dari teman di Kalimantan.
Barang bukti saat penggeledahan berupa sebungkus rokok alat penyimpan, ganja kering seberat 6,39 gram dan 8 lembar papir atau kertas rokok. Ditambahkan Lutfi, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baru pertama kali ini, tersangka masuk bui. (san/jan)