Wabah korupsi kembali mengemuka pada pekan kedua Desember 2020, Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Juliari Peter Batubara ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid – 19 di Jabodetabek.
Mensos RI ditahan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), dan dua orang dari pihak swasta yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19. Tim penyidik dari KPK menyimpulkan Mensos Juliari melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan suap bantuan sosial Covid-19.
Permasalahan Mendasar
Dalam dua pekan terakhir,wabah kasus korupsi kembali hangat mengemuka di ruang publik Indonesia. Ditengah situasi sulit akibat wabah Covid-19, wabah korupsi nyatanya juga mengikuti lajunya kasus penyebaran wabah Covid-19. Sebelumnya, KPK telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada hari Rabu, 25 November 2020.
Selama masa pandemi Covid -19, selain para Menteri, beberapa pejabat daerah juga banyak yang ditangkap oleh KPK terkait kasus korupsi seperti halnya Wali Kota Cimahi (Jawa Barat) Ajay Muhammad Priatna, dan Bupati Banggai Laut (Sulawesi Tengah) Wenny Bukamo, dan Bupati Kutai Timur Ismunandar. Terjadinya peningkatan kasus korupsi selama masa pandemi Covid-19 ini mengindikasikan persoalan korupsi sesungguhnya tak mengenal waktu. Ditengah situasi krisis kesehatan wabah Covid-19 seperti sekarang, korupsi dapat saja terjadi dan malah semakin subur.
Menganalisa fenomena ini, pada awal Desember lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)melalui Harry Azhar Azis menyatakan jika potensi korupsi selama masa pandemi Covid-19 memiliki kecendrungan peningkatan yang sangat besar. Alasan yang melatar belakangi besarnya peningkatan kasus korupsi ini karena terjadinya penambahan nilai anggaran yang sangat besar, dimana terjadi kenaikan anggaran karena merespon kondisi darurat akibat pandemi.Selain itu selama pandemi pemerintah dipaksa bergerak cepat dalam penggunaan anggaran. Kondisi inilah yang mendorong para pejabat Kementerian, pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap fleksibel menerapkan aturan kuasa anggaran.
Banyaknya peraturan pemerintah yang tak harmonis antar lintas Kementerian, baik pusat dan daerah semakin melahirkan problematika baru di tengah masyarakat yang panik akibat wabah Covid 19. Hal inilah yang menimbulkan terjadinya tumpang tindih pelaksanaan bansos kepada masyarakat. Kemensos sebagai pihak Kementerian utama yang bertanggung jawab program sosial menjadi sangat terdesak jika ditemukan pelanggaran hukum terhadap program bantuan dan pelaksanaan pembangunan sosial masyarakat.
Jauh sebelum ada kasus korupsi Mensos Juliari Peter Batubara, setidaknya sudah ada dua Mensos pada periode berbeda yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Bachtiar Chamsyah, Mensos periode 2001-2009, dan Idrus Marham, yang menjabat sebagai Mensos pada 17 Januari 2018 hingga 24 Agustus 2018. Indikasi ini pun memberi pemahaman nyata bahwa ada sistem yang salah dalam tata kerja Kemensos RI selama ini.
Dalam sejarah nasional, Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur pernah mengeluarkan kebijakan politik untuk membubarkan Kementerian Sosial yang saat itu masih bernama Departemen Sosial karena dinilai menjadi biang korupsi Indonesia. Gus Dur saat itu menyebut jika Departemen Sosial yang semestinya mengayomi rakyat ternyata melakukan korupsi yang paling besar. Gusdur bahkan menyebut jika tikus korupsi yang ada di kantor Departemen Sosial sudah menguasai lumbung. Disini jelas perlu evaluasi terhadap kinerja Kemensos sekarang. Mampukah Kemensos melakukan reformasi kerja demi pencegahan korupsi, inilah yang menjadi tantangan dari sistem kerja Kemensos untuk masa kini dan mendatang.
Perbaikan Sistem
Sejak bulan Agustus 2020 sudah banyak laporan yang diterima oleh Ombudsman RI terkait penanganan Covid-19, salah satunya soal masalah bantuan sosial. Dari keterangan Ombudsman, masalah buruknya sistem penyaluran bantuan sosial selama pandemi Covid-19 paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman.
Beberapa keluhan seperti lambannya pencairan, pemotongan uang bantuan sosial (pungli) sampai ketidakmerataan distribusi bantuan sosial menjadi masalah yang banyak disuarakan oleh masyarakat yang mengalami dampak sosial dari wabah pandemi Covid-19. Pada saat itu Mensos Juliari menjawab akan menindaklanjuti segala laporan pengaduan asalkan ada bukti yang akurat. Sayang, sampai menjelang akhir tahun 2020 Mensos Juliari sepertinya tak terlalu merespon terkait masalah pengaduan ini.
Jika menganalisa landasan formalnya, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia selama pandemi Covid-19 ini merupakan upaya menyelamatkan perekonomian masyarakat melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berbentuk bantuan tunai, sembako, hingga bantuan permodalan. Melihat data Kemensos selama ini, persoalan utama yang sering muncul dalam pelaksanaan bansos pemerintah adalah persoalan keakuratan data, pembaharuan data dan waktu penyaluran yang sering tidak tepat, baik dari segi sasaran ataupun waktu. Akibatnya, banyak bansos yang disalahgunakan baik oleh aparatur pemerintahnya sendiri maupun pihak swasta yang ikut terlibat dalam pemberian bansos.
Pada kontekstual ini, integrasi data dari setiap kementerian/lembaga, pemerintah pusat maupun daerah semestinya menjadi pokok perbaikan yang penting untuk dicermati. Penyatuan data yang baik bukan saja dilihat dari persoalan integrasi dan sinkronisasi, tetapi juga menyangkut kebijakan pembaharuan data sesuai keadaan terkini dan laporan terbaru dari para petugas di lapangan/daerah.
Perbaikan sistem melalui kemajuan integrasi data berpotensi menutup celah adanya korupsi dan masalah administrasi dalam laporan pertanggung jawaban pemberian bansos kepada masyarakat. Disisi lain, Kemensos juga perlu melakukan perencanaan baik dalam implementasi atau inisiatif pemberian bansos.Dalam posisi ini, program Kemensos harusnya didesain untuk jangka panjang demi kepastian hak sosial masyarakat baik saat terjadinya bencana ataupun dalam realisasi progtam kesejahteraan negara.
Terakhir, sebagai bentuk pengendali sosial untuk mencegah praktik korupsi secara masif. Kontribusi dan peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan tata kelola bantuan dan pelaksanaan program sosial yang diberikan oleh pemerintah menjadi sebuah hal yang sangat dibutuhkan.Karena dengan peran aktif masyarakat, celah potensi adanya praktik korupsi akan dapat dicegah sedini mungkin.
Penulis : Haris Zaky Mubarak, MA
Sejarawan dan Direktur Jaringan Studi Indonesia