Batu – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, berencana menemui Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Mereka merasa kebingungan, terhadap aturan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru. Khususnya menyangkut even gala dinner, yang biasa dilakukan hotel dan restoran di Kota Batu.
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, saat ini sedang meminta waktu untuk bertemu Wali Kota batu. Juga Dinas Pariwisata Kota Batu. Guna membahas Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor: 003/3803/422.011/2020. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Libur Menyambut Tahun Baru 2021, dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam surat tersebut, diatur agar pelaku usaha wisata, mulai perhotelan hingga restoran, tidak menggelar gala dinner. Karena itulah, perlu ada komunikasi lanjutan tentang aturan tersebut.
‘’Biar kita paham batasan dinner dan gala dinner. Kalau gala dinner biasanya ada hiburan, dansa dan sebagainya. Namun program semua hotel malam tahun baru pasti ada dinner. Sudah satu paket,’’ kata Sujud, Rabu (23/12).
Gala dinner ini, kata dia, adalah acara makan malam yang diiringi musik. Batasan-batasan yang tidak diperbolehkan, harus jelas. Misalnya, tidak boleh ikut menyanyi atau seperti apa.
‘’Apalagi sebagian PKL Alun-alun di Kota Batu, juga memilih libur saat malam Tahun Baru nanti. Kemungkinan nanti kami mewacanakan akan segera menemui Pemkot Batu untuk menanyakan teknisnya. Yang pasti, Kami juga menjamin tidak akan ada acara peniupan terompet atau penyalaan kembang api. Tapi tetap mekanisme gala dinner harus jelas,’’ ujarnya.
Jika hotel dan usaha sejenisnya meniadakan dinner, tambah Sujud, justru akan berbahaya. Lantaran tamu hotel atau wisatawan, bisa keluar mencari makan tanpa bisa dikontrol penerapan protokol kesehatannya.
‘’Mereka keluar kumpul cari makan. Justru menimbulkan kerumunan. Kalau makan di hotel kan bisa dikontrol protokol kesehatannya. Mulai pembatasan ruang dan memakai masker,’’ jelasnya.
Namun untuk poin aturan lain dalam SE Wali Kota Batu, PHRI tak ada masalah. Termasuk yang menyangkut aturan wisatawan wajib membawa surat hasil rapid test. Pihaknya telah menerapkan aturan tersebut dengan baik.
‘’Soal rapid test tidak ada kendala. Mayoritas tamu dari luar daerah, selalu membawa hasil rapid test,’’ katanya.
Pun dengan aturan yang lain, PHRI Kota Batu, juga akan mengikuti aturan yang berlaku. Karena jika melanggar, ada sanksinya. Yakni tutup selama 14 hari.
‘’Nanti juga kan setiap hotel ada dari pihak TNI/Polri yang berjaga. Apalagi jika melanggar, akan memberlakukan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 yakni dengan sanksi penutupan usaha selama 14 hari penuh,’’ imbuhnya.
Sementara itu, terkait jumlah kunjungan atau okupansi, PHRI Kota Batu juga tak berekspektasi tinggi. Lantaran sejak pandemi Covid-19 merebak, tingkat kunjungan wisata memang merosot drastis.
‘’Masih di bawah 50 persen. Tingkat okupansinya masih antara 30 – 40 persen. Memang sulit. Daya beli masyarakat turun. Kita tidak bisa berharap tinggi seperti tahun–tahun sebelumnya. Sampai 50 persen saja sudah bagus,’’ ujarnya. (ant/rdt)