Berwisata saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) jangan sembrono. Kini lebih ketat. Tak hanya harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 3 M guna pencegahan penularan Covid-19. Yaitu, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Namun, kini ada tambahan persyaratan jika berwisata di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang). Harus bawa surat rapid test antigen dengan hasil non-reaktif. Sebab, saat ini Malang Raya dalam status zona merah Covid-19. Karena itu, aturannya ketat. Jangan sampai Covid-19 kembali merebak seperti libur panjang sebelum-sebelumnya.
Juga jangan sampai terjadi klaster klaster baru destinasi wisata. Apalagi, di Kota Batu hadir destinasi baru. Batu Love Garden (Baloga) Jatim Park 4. Mulai dibuka Sabtu (19/12), dan diminati pengunjung. Saat Nataru, bisa saja pengunjungnya membludak.
Guna mencegah ini, Pemkot Batu kembali menggalakkan kebijakan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Terutama bagi wisatawan yang akan berkunjung dan menginap di Kota Apel ini. Yakni, minimal harus menunjukkan surat rapid test dengan hasil non-reaktif.
Wali Kota, Dewanti Rumpoko, menegaskan wisatawan yang akan menginap di Kota Batu harus menyertakan hasil rapid test antigen dengan hasil non-reaktif. “Aturan itu sebenarnya sudah ada sejak awal lalu (new normal-red). Namun seiring berjalannya waktu, aturan itu meredup. Maka dari itu, kami akan menggalakkannya lagi,” tutur Dewanti.
Terpisah Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, kini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu terbaru terkait kebijakan wisatawan yang akan menginap di Kota Batu harus bawa surat hasil rapid test. “Namun hingga saat ini masih belum ada kabar mengenai hal itu. Mungkin minggu depan SE itu terbit dan bisa diterapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil walikota (Wawali) Batu, Punjul Santoso, menegaskan saat malam Tahun Baru Alaun-alun Kota Batu steril. Tak ada perayaaan malam pergantian tahun. Ini mengacu instruksi pemerintah pusat. Yaitu, larangan berkumpul di ruang publik saat malam tahun baru 2021.
“Kami akan menutup alun-alun. Tepat pada saat malam tahun baru,” tegasnya. Dengan disterilkannya alun-alun, sudah pasti tak ada kegiatan yang mengundang kerumunan massa seperti perayaan tahun-tahun sebelumnya.
Walikota Malang, Sutiaji, juga telah mengeluarkan kebijakan wisatawan yang menginap di Kota Malang harus membawa surat rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19 (DI’s Way Malang Post, edisi Sabtu 19/12). Bukan rapid test biasa. Hal itu harus dilakukan, lantaran Kota Malang, menjadi salah satu tujuan wisatawan. Sekaligus pintu masuk, menuju kawasan wisata lain. Seperti Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Belum lagi, sarana akomodasi di Kota Malang, relatif lebih bervariasi. Ketersediaan hotel berbintang. Termasuk kelas melati dan guest house, banyak tersedia.
‘’Jadi tidak menutup kemungkinan, gelombang wisatawan akan datang di Kota Malang. Maka semua harus waspada. Saat ini Covid-19 masih mengganas. Untuk itu kami berikan persyaratan khusus bagi tamu luar kota yang menginap di Kota Malang,’’ terang Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, kemarin.
Tak seperti daerah lain, yang mewajibkan membawa syarat hasil swab test negatif, Pemkot Malang memilih untuk rapid antigen. Sutiaji beralasan, akurasi rapid antigen sudah cukup tinggi. Hasil dari rapid antigen, bisa menjadi patokan, seseorang dinyatakan bebas Covid-19 atau tidak.(ant/ekn)
>>>>>Selengkapnya Di Harian DIs Way Malang Post Edisi Senin (21/12)