Kota malang – Pelajaran berharga telah didapat oleh Abdul Cholik alias AC (52) warga Paciran, Kabupaten Lamongan, karena ulahnya menyebarkan hoax berkunjung ke kota malang Zona Hitam dan Membawa bawa Nama Kapolresta Malang Kota ahirnya Ditangkap dan dipastikan menginap di hotel prodeo.
Dalam jumpa pers senin siang (21/12/2020) Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku ditangkap berkat penyelidikan unit Reskrim setelah pesan hoax itu beredar dan membuat resah warga Malang Raya dan sekitarnya.
Lanjutnya, AC ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/12) sekitar pukul 01.00 di Desa Sendangagung, Kabupaten Lamongan, “Setelah ada temuan informasi berita hoax, kami langsung melakukan pengembangan kepada tersangka dan berhasil menangkap di rumahnya,” Ujar mantan kapolres batu tersebut berujar.
Leonardus pun mengaku dirugikan atas informasi hoax itu. Ia menegaskan akan tetap memproses kasus ini hingga ke meja hijau. “Tersangka pasti kami proses dan berkas akan dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu pelaku, AC, mengaku iseng untuk kesenangan saja menyebarkan informasi itu. Ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada publik. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya sungguh menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” singkatnya.
Meski demikian, penyesalan AC ini tetap diproses dan ia dikenai pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong subsider pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, beberapa pekan lalu Malang dihebohkan dengan pesan hoax yang menyebut Malang masuk zona hitam yang membawa nama Kapolresta Malang Kota. (Ozi – Yan)