Batu – Kota Batu akan memecah wilayahnya. Menjadi 5 kecamatan dari sebelumnya 3 kecamatan. Menjadi tujuh kelurahan dari sebelumnya 5 Kelurahan, dan 20 desa dari sebelumnya 19 desa. Luas wilayah Kota Batu 136,74 kilometer persegi.
Pemecahan wilayah itu bukan hanya sebatas wacana. Itu dibuktikan setelah legislatif dan eksekutif gencar melakukan pembahasan draft ranperda penataan desa, kelurahan dan kecamatan.
Pemecahan itu akan dilakukan di dua kecamatan yang ada saat ini. Juga diikuti dengan pembentukan desa/ kelurahan baru. Seperti Desa Tulungrejo, Kelurahan Temas dan Kelurahan Sisir. Sebagian wilayah Tulungrejo akan dilepaskan untuk pembentukan desa baru dengan nama Desa Junggorejo. Kemudian Kelurahan Sisir akan dibagi dua, dengan nama tentatif, Sisir Utara dan Sisir Selatan. Kelurahan Temas dibagi menjadi Temas Barat dan Temas Timur.
Salah satu hal yang paling mutlak dan tak bisa dielakkan adalah penyesuaian administrasi kependudukan. Karena data administrasi dari wilayah sebelumnya harus diganti data di wilayah baru.
Sekretaris Dispendukcapil Kota Batu, Kamim Utomo, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan administrasi kependudukan warga. Mulai dari wilayah sebelumnya hingga beralih ke wilayah baru. Persiapan awal yang telah dilakukan yakni berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri mengenai hal itu.
“Kami akan menunggu instruksi lebih lanjut terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan. Perubahan nama kecamatan, kelurahan di KTP. Itu sudah pasti akan dilakukan,” katanya.
Dia memperkirakan, hadirnya kecamatan maupun desa/kelurahan baru akan berpengaruh terhadap administrasi kependudukan bagi 65 ribu orang wajib kartu tanda penduduk (KTP). Angka itu masih dalam taraf perkiraan saat ini. Yang Pastinya akan ada perubahan setiap tahunnya.
“Kami akan membuat tim khusus untuk menangani penerbitan administrasi kependudukan di wilayah yang baru. Itu bertujuan agar bisa cepat terselesaikan,” terangnya.
Pihaknya mengatakan, tidak butuh waktu lama untuk mencetak KTP sebanyak 65 ribu lembar. Karena Dispendukcapil memiliki 6 mesin pencetak blangko KTP dengan 6 operator. Setiap mesin bisa digunakan untuk mencetak 1.000 KTP per hari.
Selanjutnya, setelah KTP selesai dicetak, akan langsung dibagikan kepada warga melalui pemerintah desa atau kelurahan. “Selain itu KTP lama akan diminta dan dimusnahkan. Serta saat melakukan pencetakan ulang KTP ini, warga tak akan dipungut biaya sepeser pun,” tutur dia.
Kamim menjelaskan, sebelum melakukan administrasi kependudukan. Yang paling penting adalah menanti ketetapan nama-nama yang akan disematkan pada wilayah kecamatan maupun desa/kelurahan yang baru. Termasuk juga penamaan jalan, apakah tetap atau diganti.
“Hal itu juga memerlukan koordinasi antara Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan dan Kantor Pos. Selain itu jika nanti terdapat nama jalan baru akan dituangkan dalam Perda ataupun SK Wali Kota,” tutupnya.(ant/ekn)