Jakarta – Pemerintah menegaskan, vaksin Covid-19 gratis tanpa persyaratan apapun. Termasuk juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan perencanaan vaksinasi, seperti yang diumumkan Presiden, 16 Desember lalu.
Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan menyampaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas Kementerian / Lembaga, saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi.
‘’Setelah skema ini dirampungkan, akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah, yang akan dilaksanakan secara bertahap. Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi,’’ ujarnya saat memberikan keterangan pers.
Vaksinasi itu sendiri, kata dia, tentunya setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia, serta seiring dengan ketersediaan vaksin.
Di kesempatan yang sama, Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM menyampaikan, sesuai arahan Presiden, seluruh prosedur harus dilalui dengan baik. Untuk menjamin keselamatan masyarakat. Serta efektivitas vaksin, termasuk tahapan uji klinik fase III, sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19. Sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya.
Terkait vaksin Sinovac, Dr. Lucia Rizka menyatakan, Badan POM tengah melakukan evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin. Dengan merujuk standar internasional seperti WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA), Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dalam melakukan evaluasi pemberian EUA.
Evaluasi vaksin tersebut dilakukan oleh Badan POM dan Komite Nasional Penilai Obat, serta para ahli di bidang vaksin. Di antaranya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli di bidang vaksin. Pengambilan keputusan berdasarkan landasan ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan dan bersifat independen.
‘’Untuk EUA, rekomendasi WHO menyebutkan, data interim pengamatan tiga bulan setelah penyuntikan, dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat,’’ ujar Dr. Lucia Rizka.
Selain itu disampaikan juga, uji klinik fase III di Bandung, berjalan sesuai timeline yang direncanakan. Semua subjek (relawan), sudah mendapatkan dua kali penyuntikan diikuti pemantauan dengan periode 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan. Untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin tersebut.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, vaksin yang diproduksi Sinovac juga diuji klinik di negara-negara lain termasuk Brasil, Turki dan Chili.
‘’Peneliti akan mengumpulkan data-data tersebut dan melakukan analisis, untuk kemudian dilaporkan ke Badan POM, yang selanjutnya dilakukan evaluasi sebelum vaksin digunakan untuk program vaksinasi,’’ ujarnya.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini, bertujuan untuk mempercepat upaya menurunkan angka penularan, kesakitan dan kematian karena Covid-19.
‘’Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan bagi program vaksinasi ini. Jangan kendor menjalankan disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan siap divaksinasi saat vaksin siap,’’ tutup Dr. Siti Nadia Tarmizi. (rdt)