
REKAPITULASI SAH: Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menyerahkan salinan SK Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada Kabupaten Malang 2020, kepada Santoko, Tim Pemenangan Paslon SanDi. (Foto: GIMAN/HARIAN DI’S WAY MALANG POST )
Malang – Dengan legowonya paslon LaDub, maka tinggal selangkah lagi paslon nomor urut 1 yang juga petahana, HM. Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi), bakal duduk di kursi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Malang.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Nomor 767/PL.02.06-Kpt/3507/KPU-Kab/XII/2020, menetapkan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang 2020. Hasilnya, paslon HM. Sanusi dan Didik Gatot Subroto 530.449 suara, paslon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono 491.816 suara, serta paslon Heri Cahyono dan Gunadi Handoko 143.327 suara.
Namun begitu, untuk penetapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang masih harus menunggu instruksi dari jajaran pimpinan. Yakni KPU Provinsi hingga KPU RI. Terlebih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara untuk waktunya, setidaknya KPU Kabupaten Malang masih harus menunggu 5 hari, hingga muncul pemberitahuan BRPK oleh MK.
“Jika tidak ada permohonan, maka kami lanjut penetapan calon terpilih. Tentang jadwalnya, menunggu dari KPU RI setelah menerima dari MK,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.(riz/ekn)