Realita sosial belakangan ini, membuat miris Tinuk Dwi Cahyani SH SHI MHum. Dia menyoroti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pernikahan.
Berangkat dari hal itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, memutuskan menulis buku. Tentang hukum perkawinan. Diterbitkan sejak Selasa (7/12/2020) melalui UMM Press.
Tinuk, sapaan akrabnya, sudah mulai menulis buku ini sejak tahun 2018. Prosesnya memakan waktu yang cukup lama. Karena harus melaksanakan penelitian terlebih dahulu. Selain itu, juga melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.
“Hal ini saya lakukan, agar bisa mengetahui lebih dalam realitas sosial yang ada,” ujar dosen kelahiran Madiun ini.
Banyak kisah yang ia dapatkan selama penelitian berlangsung. Tinuk mengungkapkan, masyarakat kurang memahami pentingnya mendaftarkan pernikahan ke negara. Padahal itu merupakan bentuk legalitas sebuah pernikahan. Pendaftaran pernikahan memiliki dampak signifkan.
Khususnya bagi korban kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mereka akan kesulitan atau bahkan tidak dapat memperoleh haknya seperti nafkah iddah, gugatan nafkah dan perlindungan dari KDRT.
Dampak lain yang ditemukan jika masyarakat kurang memahami hukum pernikahan adalah, jumlah pernikahan di bawah umur dan kasus perceraian yang melonjak tajam. Khususnya di Kabupaten Malang.
“Mendaftarkan pernikahan itu merupakan hal yang sangat penting. Karena negara bisa melindungi hak-hak individu melalui hukum. Pelaku juga bisa mendapatkan hukuman yang setimpal bahkan lebih berat,” lanjut Tinuk.
Sejak diterbitkan awal Desember 2020, buku hukum pernikahan ini telah diedarkan ke masyarakat umum. Tinuk juga membagikan buku tersebut kepada narapidana binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Sukun. Juga, para peserta seminar hari ibu yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah Aisyiyah Kota Malang.
“Saya tentu berharap. Agar buku yang saya tulis ini bisa mendorong masyarakat. Agar lebih memahami aturan hukum dan undang-undang yang berlaku ketika terjadi sesuatu. Terutama dalam hal legalitas pernikahan,” tandasnya. (ozi/yan)