Malang – Tim Hukum paslon SanDi mengaku siap. Jika terjadi sengketa atau gugatan Pilkada Kabupaten Malang. Ini menyikapi pendapat beberapa pihak, jika Pilkada Kab Malang berpotensi sengketa. Pasalnya, hitung cepat beberapa lembaga survey, ada selisih tipis antara Paslon SanDi dan LaDub.
Ketua Tim Hukum SanDi, Agus Subyantoro menyebutkan: Segala potensi masih dimungkinkan terjadi. Selama belum ada penetapan. Meski dirinya menyebut, peluangnya tipis.
“Kami anggap prosedur menuju rekapitulasi tingkat KPU ini, sudah sesuai regulasi. Sudah on the road. Sehingga sangat tipis kemungkinan bagi paslon yang kalah, mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi seandainya terjadi, kami sudah siap,” ujar Agus, di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab Malang, Rabu (16/12) pagi.
“Jika dalam waktu tujuh hari ada keberatan dan gugatan, maka KPU akan menanyakan secara prosedural ke MK. Di sana ada namanya nomor register perkara. Ketika nomor register perkara sudah didapatkan KPU, hanya ada waktu tiga hari. Bagi paslon yang keberatan untuk tindaklanjutnya. Masalah waktu, regulasinya seperti itu. Hari ini pleno, selama tujuh hari tak ada gugatan, maka ditetapkan,” jelas Agus.
“Peluang selisih prosentase, sudah tertutup. Karena kemenangan kami, kurang lebih di angka 3,2 persen. Sementara berdasarkan Pasal 158 sebesar 0,5 persen,” pungkasnya. (riz/jan)