Batu – Kota Batu masuk salah satu dari 101 Kota/Kabupaten di Indonesia, yang dapat dana hibah. Untuk pelaku wisata yang mengalami dampak krisis covid-19. Dana diterima Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu. Sebesar Rp 15 miliar dari APBN.
Disalurkan langsung oleh Disparta ke para pelaku wisata. Sasarannya hotel, restoran dan destinasi wisata Kota Batu. Sesuai ketentuan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementrian Keuangan. Disparta hanya melaksanakan saja. Berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada.
“Dana sebesar Rp 15 miliar ini, langsung dialokasikan untuk para pelaku wisata. Terutama bagi yang mengalami dampak luar biasa akibat covid-19. Sehingga bisa digunakan untuk biaya operasional. Seperti membayar gaji dan sebagainya,” kata Kadisparta Kota Batu, Arief As Sidiq kepada DI’s Way Malang Post, Selasa (15/12).
Terdapat petunjuk teknis dari kementrian tersebut. Saat ini Disparta sedang lakukan proses awal. Melakukan verifikasi. Karena terdapat beberapa proposal yang harus disiapkan pelaku wisata. Khusunya hotel dan restoran.
Ia mengatakan, proses verifikasi untuk memenuhi ketentuan. Jika sesuai, maka segera dialokasikan. Jumlah hotel di Kota Batu yang akan menerima alokasi dana ini, sekitar 100 hotel. Restoran sekitar 30.
“Ketentuannya, para penerima harus tertib pajak. Pajak tahun 2019 dibayar. Memiliki perizinan yang berlaku. Kebutuhan dasar itu pedoman sesuai petunjuk teknisnya,” jelasnya.
Besaran nilainya nanti, terdapat perhitungan tersendiri. Diisesuaikan dengan perhitungan negara melalu pemerintah Kota Batu. Pasalnya, setiap hotel dan restoran nilai pajaknya tidak sama. Maka, pajak itu digunakan dasar untuk melakukan alokasi.
“Jumlah yang akan didapatkan, berkisar Rp 10 juta hingga ratusan juta. Sesuai angka pajaknya. Seperti contohnya hotel-hotel besar. Tentunya membayar pajak ke negara juga besar. Maka dari itu, mereka sudah tentu akan mendapatkan bantuan yang besar juga,” bebernya.
Disparta menargetkan minggu ini bisa selesai. Karena verifikasi dan segala macam persiapannya sudah disiapkan jauh-jauh hari. “Kami menargetkan, untuk keseluruhan program penyaluran, bisa tersampaikan paling lambat akhir tahun ini. Mulai dari hotel, restoran dan destinasi wisata. Namun, terkhusus alokasi hotel bisa selesai minggu ini,” tandasnya.
Pihaknya berharap, bantuan ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Hingga mengurangi beban pelaku wisata.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan: Tidak semua hotel dan restoran di Kota Batu menerima dana hibah dari pemerintah pusat. Itu diketahui setelah verifikasi hanya terdapat 76 hotel dan restoran.
“Setelah dilakukan verifikasi, hanya ada 76 hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah. Itu semua murni urusan pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha. Dari rekening pemkot Batu langsung ke rekening pelaku usaha,” ungkapnya.
Agar bermanfaat dan efektif sesuai peruntukannya, Disparta menggandeng Kejari Batu. Kepala Kejari, Supriyanto mengatakan: Pihaknya melakukan tugas pendampingan hukum.
Ini disebabkan, dananya terbilang banyak.
“Uang negara adalah uang rakyat. Untuk itu, Kejari juga memantau aliran dana dari program melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya, agar kegiatan bantuan hibah bisa berjalan dengan baik, dan lancar. Serta tertib administrasi,” terangnya.
Pendampingan (legal asistance). Bertujuan, supaya kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk menghindari praktik korupsi.
“Kami berharap. Program bantuan dana hibah ini, bisa berjalan baik. Serta tak terjadi penyimpangan atau pelanggaran. Baik itu peraturan perundang-undangan maupun juklak-juknisnya dari kementerian,” tegas Supriyanto. (ant/jan)