Malang – Sejak kemarin, status Kota Malang kembali ke zona merah. Alias wilayah dengan risiko tinggi. Penambahan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, menjadi salah satu sebab. Betapa tidak, dalam tempo lima hari, tercatat ada 360 kasus baru. Dalam dua hari terakhir saja, terdapat penambahan 97 pasien untuk Senin (14/12) dan kemarin 89 pasien baru.
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji langsung mengeluarkan surat edaran. Bernomor 31 Tahun 2020. Tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020, tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, bagi Aparatur Sipil Negara dan Karyawan/Karyawati BUMD. Diantara isinya adalah larangan menerima kunjungan tamu dari luar kota. Meski untuk sementara waktu. Atau jika sudah terjadwal, harus di jadwalkan ulang.
‘’Tamu kedinasan dari luar kota, untuk sementara semuanya di tangguhkan. Kalau sudah ada janji, harus diberitahu. Harus di-reschedule,’’ kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto.
Pun bagi ASN yang akan perjalanan keluar kota, kata Wasto, harus lapor walikota terlebih dahulu. Kecuali jika perjalanan tersebut, untuk menghadiri undangan. Tujuannya, agar pemkot lebih mudah memonitor ASN, apabila sewaktu-waktu tertular Covid-19.
Wasto juga menyebut, pelaksanaan work from home bagi ASN, diperpanjang hingga 29 Desember 2020 mendatang. Dan diberlakukan secara bergilir. Dengan sistem 50 persen pegawai bekerja di kantor dan sisanya bekerja dari rumah. Tetapi dalam kondisi tertentu, yang berpotensi meningkatnya penyebaran Covid-19, Kepala OPD dan Direktur BUMD, dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan. Paling banyak 25 persen dari kapasitas total.
‘’Misalnya kalau ada yang positif di lingkup organisasi perangkat daerah itu, yang masuk hanya boleh 25 persen. WFH tetap dilakukan. Tapi seandainya menurut Kepala OPD, 25 persen masih mengkhawatirkan, silakan diukur oleh masing-masing OPD,’’ tandas Wasto, yang juga baru sembuh dari Covid-19.
Selain regulasi terbaru tersebut, karena kondisi Kota Malang berada di zona merah, Pemkot Malang juga membuka peluang untuk meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2021.
‘’Saat ini masih terus dikaji mengenai kebijakan tersebut. Kami akan mempertimbangkan banyak hal. Tapi yang paling utama adalah keselamatan masyarakat,’’ kata Wasto.
Namun demikian, Wasto mengatakan jika upaya pengetatan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terus digalakkan di semua wilayah. Terutama untuk mengetatan operasi yustisi.
‘’Di tingkat kecamatan. Kapolsek, Danramil, Camat dan Lurah, setiap hari harus rutin melakukan penegakan disiplin. Satpol PP tentu juga akan terus mengetatkan operasi yustisi, apalagi setelah zona merah ini,’’ katanya.
Dengan lonjakan kasus ini, pihaknya berharap semua masyarakat, khususnya di Kota Malang, untuk waspada dan hati-hati. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 3M. Mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
‘’Sekarang ini kan klaster keluarga, klaster perkantoran, klaster kerumunan itu, menjadi penambah lonjakan kasus Covid-19. Sehingga tolong semuanya harus hati-hati,’’ demikian ujar Wasto.(rdt)