KEMAMPUAN KPU Kabupaten Malang dan Bawaslu diuji pada tipisnya perolehan suara Pilkada Kabupaten Malang, 9 Desember lalu.
Adalah; bagaimana selanjutnya manajemennya transparan, rinci dan adil dalam rekapitulasi real count. Jika tidak, Mahkamah Konstitusi (MK) akan jadi pilihan.
Paslon 01 Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) dan 02 Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) sama-sama dimenangkan oleh dua lembaga survey berbeda.
JIP-LSI Denny JA merilis, SanDi menang dengan suara 45,99 persen. LaDub 41,60 persen. Sedangkan SMRC, LaDub menang dengan suara 44,24 persen. SanDi 43,58.
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah sebagai penasihat pemenangan SanDi meminta jangan main-main terhadap rekapitulasi. Pihaknya akan memberi pendampingan termasuk jika berujung pada gugatan di MK.
Sedang Tim Pemenangan LaDub menyatakan hal yang sama. “Prosesnya kan berjenjang. Karena itu, tim akan kami kerahkan untuk mengawal dari tingkat PPS, PPK hingga rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Malang,” tegas Juru Bicara Tim LaDub, Muhammad Anas Muttaqin.
Ada ketentuan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota yang mengatur perselisihan melalui MK.
“Tapi kita semua berharap jangan adan konflik. Para tim sukses, relawan, dan pendukung untuk diharap cooling down sambil menunggu hasil akhir yang dirilis KPU,” kata Zen Amirudin S.Sos, M.Med.Kom, Wakil Dekan III FISIP UMM.(dmp/ekn)
>>>>>>Selengkapnya Di Harian DIs Way Malang Post Edisi Jumat (11/12)