Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Polisi akan melakukan penangkapan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut Yusri, penyidik telah dua kali memanggil Rizieq saat masih berstatus sebagai saksi. Namun, Ia selalu mangkir.
“Polda Metro Jaya dalam hal Ini akan melakukan penangkapan kepada MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).
Pernyataan tersebut disampaikan polisi setelah Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan tersangka bagi kliennya. Aziz menyebut langkah ini merupakan bentuk upaya proaktif pihaknya dalam pengusutan perkara ini.
“Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum,” ucap Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka, termasuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunana di Petamburan. Sebagai penyelanggara, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
Sementara lima orang lainya yakni, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara. Kelima tersangka ini, dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(cnn/anw)