Malang – Satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) dikabarkan harus melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang), dalam gelaran Pilkada Kabupaten Malang 2020. Yakni di TPS 03, Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo.
Pasalnya, ada dua warga yang diketahui berstatus pindahan dari Kecamatan Kepanjen. Seharusnya, jika mencoblos di TPS tersebut, syaratnya membawa form A-5.
“Jadi ada dua warga ber-KTP Kecamatan Kepanjen. Mencoblos di Donomulyo. Padahal seharusnya kalau warga pindahan harus disertai form A-5. Tapi petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) keluputan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan form A-5. Untuk itu, KPU Kabupaten Malang memutuskan menggelar pemungutan suara ulang di TPS setempat. Rencananya, pemungutan suara ulang tersebut akan dilakukan pada 12 Desember 2020 mendatang.
“Saat ditanya pembuktiannya tidak bisa menunjukan A-5. Akhirnya diputuskan untuk pemungutan ulang. Sementara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sekitar 250-an warga yang akan memberikan hak suaranya lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Dika, untuk sisa TPS lainnya tidak ada kendala. Sejumlah 4998 TPS, sekarang sudah rekapitulasi dan menjalankan pemungutan suara dengan taat aturan lancar. “Sekarang sudah di rekapitulasi di Kelurahan atau Desa,” pungkasnya. (riz/jan)