Polisi Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Keenam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq selaku penyelenggara, Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12)
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020.
Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah dua kali memanggil Habib Rizieq. Namun pentolan FPI itu dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Polisi menegaskan akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.
“Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa,” kata Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepulangan Habib Rizieq pada November lalu menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan. Sejumlah tokoh termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan juga sempat di panggil polisi untuk dimintai keterangan. (jpn/sra/anw)