SURABAYA – Pemprov Jatim terus berkomitmen memulihkan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Salah satu strateginya dengan memberikan kemudahan investasi melalui sistem online.
“Kami terus memberikan kemudahan investasi online agar kemudahan berusaha bisa terus berlangsung guna mengungkit perekonomian di Jatim,” ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak.
Hal itu dikatakan Emil saat menjadi keynote speaker seminar bertemakan Peningkatan Kemudahan Berusaha dan Layanan Publik Berintegritas untuk Pemulihan Ekonomi Jatim melalui implementasi UU 11/2020 cipta kerja dan turunannya di H. Bumi Surabaya, Senin (7/12).
Seperti dilansir Siaran Pers Humas Pemprov Jatim, Emil mengatakan, berbisnis harus memperhatikan segala hal terkait aturan-aturan yang ada. Akan tetapi, jika terlalu banyak aturan yang mengikat akan menurunkan kegiatan bisnis. Maka, pemerintah menyederhanakan beberapa aturan. Salah satunya melalui layanan berinvestasi secara online.
Emil menyebut, alasan kemudahan investasi online yang diterapkan Pemprov Jatim yakni untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, cara tersebut akan menurunkan tingkat resiko korupsi di sektor layanan publik. Semakin transparan sebuah sistem maka akan semakin kecil pula resiko korupsi di sektor layanan publik.
“Maka, di era pandemi saat ini semua pihak harus berfikir untuk membangun daya saing investasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Emil menjelaskan, dalam Pergub No. 69 Tahun 2020 sebagai implementasi Nawa Bhakti Satya telah dimasukkan aturan terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan yang mengedepankan transparansi, kepastian hukum, waktu biaya, bebas korupsi serta kepuasan pemohon.
“Maka, kami memiliki Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik – Jatim Online Single Submission (JOSS) hingga Aplikasi Help Desk. Kami memiliki, 18 sektor perijinan dan non perijinan yang seluruhnya dilayani secara online,” tegasnya.
Saat ini, terang Emil, ekonomi Indonesia dan Jatim di triwulan ketiga 2020 cenderung membaik. Kondisi tersebut setelah melihat kontraksi pada triwulan kedua. Sedang kontribusi perekonomian Jatim terhadap nasional sebesar 25.01 persen.
“Jatim adalah provinsi penyumbang terbesar kedua di pulau Jawa setelah DKI Jakarta sebesar 30.0 persen,” jelasnya.
Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dari Rp 13 triliun di tahun 2019 meningkat menjadi Rp 19,1 triliun pada 2020. Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Rp 45,5 triliun meningkat Rp 1,9 triliun menjadi Rp 47,4 triliun periode Januari – September 2020.
“Allhamdulillah, Realisasi investasi periode Januari-September 2020 bahkan telah melampaui realisasi tahun 2019,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK RI Syarief Hidayat mengatakan, saat ini dunia usaha masih mengalami kondisi yang lesu. Akan tetapi, pemerintah terus berupaya mewujudkan kemudahan berusaha lewat aturan-aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap kepada para pengusaha jangan sampai cari gampangnya, namun harus melalui prosedur terhadap aturan yang ada. Jadilah pengusaha berintegritas,” ungkapnya.
Keberadaan KPK dan Komite Advokasi Daerah (KAD) sangat diperlukan untuk terlibat dalam mengawal, membenahi berbelitnya perizinan, investasi dan monopoli kuota impor tertentu yang menghambat dunia usaha. (Aziz Tri P)