Malang – Sebanyak 13 ribu alat peraga kampanye ditertibkan Bawaslu Kab Malang. Operasi penertiban APK ini dilakukan selama dua hari. Minggu (6/12/2020) dan Senin (7/12/2020).
Ini mengingat luasnya wilayah Kabupaten Malang yang terbagi dalam 33 kecamatan. Selain itu, juga ada beberapa APK yang tidak bisa diturunkan manual. Karena ukurannya yang cukup besar, dan letaknya terlalu tinggi.
“Penertiban pertama, Minggu (6/12/2020) di sepanjang jalan protokol Kepanjen hingga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, yang berbatasan dengan Kota Malang,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva.
APK yang tidak bisa diturunkan manual, menggunakan mobil crane. Dipinjam dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Jumlahnya, tujuh APK yang harus diturunkan menggunakan mobil crane. Tersebar di beberapa titik.
“Penertiban kami kemarin, Minggu (6/12/2020) di sepanjang jalan protokol Kepanjen hingga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Berbatasan dengan Kota Malang,” terangnya. Sementara itu, personel yang dikerahkan dalam penertiban APK tersebut sebanyak 15 orang per regu.
“Ada dua regu yang kita kerahkan, terdiri dari Satpol PP, Polri, Bawaslu dan KPU Kab Malang,” pungkas George. Tidak hanya di Kab Malang, beberapa APK di Kota Malang juga ditertibkan aparat wilayah setempat.
“Saya juga mengapresiasi, rekan-rekan di Kota Malang. Responnya bagus, terkait penurunan APK di wilayah Kota Malang,” pungkas Wahyudi. (riz/jan)