Malang – Bawaslu Kab Malang mencatat sejumlah laporan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilbup Malang. Setidaknya dari jumlah laporan yang masuk, sudah ada 30 laporan dan temuan yang sudah ditangani.
“Sekitar 30 sudah ditangani Divisi Penindakan dan Pelanggaran. Artinya sudah ada penanganan hingga ke tingkat Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar Ketua Bawaslu Kab Malang, Wahyudi saat dihubungi melalui telepon.
Laporannya beragam. Seperti bagi-bagi sembako, unggahan yang diduga hoax, dugaan keterlibatan ASN dan beberapa lainnya.
“Salah satunya bagi-bagi sembako. Tapi kalau macamnya, dari catatan yang dihimpun banyak jenisnya,” imbuhnya. Namun ada beberapa yang tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sehingga selanjutnya, akan dijadikan resume sebagai bahan pengawasan lebih lanjut.
“Ada beberapa tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Jadi resumenya. Dijadikan bahan pengawasan. Itu juga, bentuk pengawasan Bawaslu,” jelasnya.
Sementara pasca masa tenang, pihaknya mencatat 10 pelanggaran yang ditindak. Salah satunya pembagian sembako yang melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat. “Ada juga pelanggaran yang berujung pada penertiban APK. Itu yang paling banyak dari paslon yang diusung partai,” pungkasnya. (riz/jan)