Batu – Tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Batu belakangan ini, mengembalikan kota wisata ini ke zona merah. Predikat itu didapat sejak 1 Desember 2020 lalu. Sejak itu, tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Batu sangat masif. Bahkan dalam lima hari terakhir, mulai Kamis (3/12) hingga Senin (7/12), mencatat penambahan angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 187 jiwa. Dengan rata-rata penambahan perharinya 37 pasien.
Meski begitu, berdasarkan data penyebaran Covid-19 Kota Batu per Senin (7/12), tak ada lagi penambahan pasien positif Covid-19. Atau bisa dikatakan dengan zero kasus. Tingginya tingkat penyebaran Covid-19 itu, menurut Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, bukan dikarenakan klaster pariwisata. Namun lebih dipengaruhi oleh klaster keluarga. Contoh besarnya seperti di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, M. Chori menjelaskan, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 Kota Batu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah.
‘’Salah satu langkah yang kami ambil adalah mengaktifkan peran Satgas Covid-19. Dimulai dari tingkat Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan,’’ katanya.
Selain itu, Satgas Covid-19 Kota Batu akan memasifkan lagi sosialisasi dan gerakan 3M. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
‘’Tak hanya itu, operasi yustisi gabungan, akan lebih kami optimalkan lagi. Terutama bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan,’’ ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah desa/kelurahan juga diminta untuk menyiapkan shelter. Ini bertujuan ketika shelter di Hotel Mutiara Baru, mengalami over kapasitas. Bisa ditempatkan di shelter desa/kelurahan terlebih dahulu.
Kemudian untuk aspek kesehatan, akan lebih mengintensifkan lagi gerakan 3T (tracing, testing, dan treatment).
‘’Harus selektif dalam memberikan rekomendasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak. Pemberian rekomendasi, juga harus melibatkan pihak terkait dan terdekat mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kota,’’ ujarnya.
Sejak diterapkan operasi yustisi beberapa bulan lalu, Satpol PP Kota Batu mencatat ada 4.099 pelanggar. Operasi digelar dua kali sehari. Menggandeng berbagai lintas sektor. Perinciannya, 2.637 tak memakai masker, 1.033 tak gunakan masker dengan benar dan 339 tak terapkan physical distancing.
‘’Untuk tipiring, sudah empat kali digelar. Total 213 orang mengikuti sidang. Untuk denda, secara keseluruhan mencapai Rp 6,2 juta. Seluruhnya masuk ke kas daerah,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Batu M Nur Adhim.
Sedangkan hukuman lainnya, dirinya merinci, peringatan tertulis 2.637 orang, penyegelan tempat usaha tidak mematuhi prokes, dua tempat usaha, hukuman fisik pada 634 orang, hukuman sosial ada 612 orang dan hukuman lisan diberikan pada 126 orang.
‘’Dari seluruh pelanggaran, 62 persen atau 2.472 adalah warga Kota Wisata Batu. Sedangkan warga luar Kota Batu mencapai 38 persen atau 1537 orang,’’ bebernya.
Adhim berharap, banyaknya pelanggaran yang terjadi, bisa menjadi contoh bagi masyarakat hingga pelaku usaha, untuk menerapkan protokol kesehatan. Apalagi angka positif Covid-19 Kota Batu setiap harinya mengalami penambahan.
Pihaknya berharap, banyaknya pelanggaran yang terjadi, dapat menjadi contoh untuk masyarakat. Hingga pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Ditambah lagi angka positif Covid-19 Kota Batu pada setiap harinya mengalami penambahan. (ant/rdt)