Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12) dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kemensos.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, OTT tersebut dilangsungkan sekitar pukul 02.00 WIB.
“Ada enam orang yang kita amankan dalam rangka kegiatan tangkap tangan,” kata Firli dalam konferensi pers KPK, Minggu (6/12).
Mereka yang diamankan yaitu MJS selaku pejabat pembuat komitmen program bansos di Kemensos. Kemudian WG direktur PT TPAU, AIM, HS dan SJY yang merupakan pihak swasta, serta HS yang merupakan sekretaris di Kemensos.
Firli menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan yang dimulai dari Jumat (4/12). KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB atau Juliari P Batubara yang diketahui merupakan Menteri Sosial.
Uang untuk JPB akan diberikan melalui MJS dan SN, yang merupakan orang kepercayaan JPB. Rencananya uang tersebut akan diserahkan Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat kemensos dan pihak swasta.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata firli.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap MJS di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
KPK masih memburu Mensos Juliari dan AW. Firli meminta agar keduanya segera menyerahkan diri.
Berdasarkan informasi dilapangan, Juliari telah menyerahkan diri ke KPK pada pukul 02.50 WIB. Ia masih enggan berkomentar terkait kasus tersebut.
Juliari sendiri adalah menteri kedua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo juga terjaring OTT saat pulang dari Hawaii Amerika Serikat pada Rabu (25/11). (kps/anw)