Jakarta – Polisi mengamankan Soni Eranata alias ustad Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut dibenarkan kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro.
“Dijemput tim dari Mabes Polri untuk diperiksa siang ini,” kata Djudju dikutip dari Tempo, Kamis, (3/12).
Maaher diamankan polisi diduga terkait kasus penghinaan bermuatan SARA. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Waluyo Wasis Nugroho tertanggal 27 November 2020. Maheer dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher. Ia ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
“Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap),” kata Argo, Kamis (3/12).
Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Sebelumnya, Ustaz Maaher At Thuwalibi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menghina Habib Luthfi bin Yahya. Pekalongan di media sosial Twitter.
Melalui cuitan di akun twitternya @ustadzmaaher_ beberapa waktu lalu. Maaher menyebut Habib Luthfi cantik mengenakan hijab, sembari mengunggah foto kiai NU tersebut yang tengah mengenakan sorban.
Penangkapan Maaher juga ditanggapi oleh Nikita Mirzani. Nikita diketahui berseteru dengan Maaher soal kepulangan Habib Rizieq.
“Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge BACOT lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw. Itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung dirangkap,” tulis Nikita Mirzani di akun instagramnya, Kamis (3/12).
Nikita Mirzani menegaskan penangkapan Maaher bukan atas laporan dirinya yang disebut lonte oleh Maaher. (tmp/sra/anw)