Peristiwa penemuan jasad di kebun singkong di Desa Sukowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang sudah terungkap. Jasad tersebut adalah AP (13) yang ternyata menjadi korban pembunuhan oleh rekannya sendiri.
AP tewas setelah dicekik oleh rekannya yang bernama Santoso (20). Santoso sendiri ternyata juga bertempat tinggal di Desa Sukowilangun. Sama seperti AP.
Aksi keji Santoso tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hatinya. Karena, menurut keterangan yang ia sampaikan di hadapan petugas, Santoso sakit hati saat diejek oleh AP orang miskin dan tidak bisa membeli ponsel baru seperti yang digunakan korban.
“Saya marah. Kesal diejek gak bisa beli ponsel karena kere (miskin),” ujar Santoso Santoso, di hadapan petugas saat pers rilis di Mapolres Malang, Selasa (1/12/2020).
Kronologisnya, dari keterangan yang dihimpun dari beberapa saksi, korban diketahui tengah nongkrong di warung kopi Pasar Peteng, Kalipare pada Jumat (27/11/2020) malam.
Saat malam itulah, korban bertemu dengan pelaku. Dan pelaku sedikit menanyakan ponsel korban yang baru dibeli.
“Malam itu korban ngopi dengan pelaku sambil melihat YouTube melalui WiFi di cafe tersebut. Kemudian karena ponsel milik korban baru, pelaku menanyakan jika telepon milik korban baru,” jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Saat itu, korban pun menjawab pertanyaan Santoso. Sekaligus mengatakan kalimat yang menyinggung perasaan Santoso.
“Iyo, hapeku Iki larang. Kowe opo Kuwat tuku’, wong awakmu kere (Iya, ponsel saya ini mahal. Kamu apa mampu membeli, kamu kan orang miskin,” terang AKBP Hendri Umar menirukan ucapan korban sesuai keterangan Santoso.
Merasa sakit hati dengan ucapan AP tersebut. Santoso lantas geram dan berniat menghabisi nyawa AP. Sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (28/11/2020) dinihari, pelaku berpura-pura mengajak korban melihat jaring penangkap burung yang lokasi tidak jauh dari warung tempat mereka nongkrong.
Sesaat setelah berjalan, tepatnya sekitar 100 meter, Santoso langsung mencekik leher korban. Seketika itu juga, AP tak berdaya hingga jatuh pingsan. Sebelum akhirnya AP sempat sadar dan mencoba kabur.
“Cekikan pertama membuat korban jatuh pingsan. Beberapa saat kemudian, korban sadar dan sempat lari. Merasa bingung, korban kembali dikehar dan tertangkap lagi oleh pelaku di kebun singkong. Dan saat itu juga, korban kembali dicekik hingga tewas,” terang AKBP Hendri Umar.
Setelah memastikan korban tidak bernafas, Santoso masih diam di TKP selama dua jam. Hingga akhirnya, Santoso memutuskan untuk menutupi jasad AP dengan daun singkong dan daun pepaya.
“Setelah dicekik lagi dan memastikan korban tewas, pelaku sempat menunggui korban selama dua jam hingga pukul 05.00 pagi hari. Kemudian tersangka pulang ke rumah dan ponsel korban diambil selanjutnya disembunyikan pelaku dibelakang rumahnya,” jelasnya.
Sementara itu sebelumnya, pada Minggu (29/11/2020) keluarga korban melaporkan bahwa AP tidak kembali ke rumah sejak Jumat (27/11/2020). Yang kemudian, warga desa setempat digegerkan penemuan sebuah jasad di kebun singkong pada Senin (30/11/2020).
“Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lalu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” Hendri mengakhiri.(jay/yan)