Bogor – Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor ke Polisi. Pelaporan tersebut karena pihak RS dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan tes usap atau swab test terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah menjelaskan, pihak RS UMMI Bogor diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
“Kami dari Satgas Covid menuntut untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Kota bogor dengan dugaan menghambat dan menhalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular,” jelas Agustian dalam konferensi pers Sabtu (28/11).
Agustian Syah menjelaskan, Tim Satgas COVID-19 Kota Bogor sudah sempat mendatangi RS UMMI dan bertemu dengan Habib Hanif yang merupakan putera Habib Rizieq. Pihak keluarga menolak tes usap ulang karena mengaku telah menjalani tes usap (swab test).
” Yang bersangkutan melakukan swab test pada pagi harinya dan menolak untuk melakukan swab ulang. Jadi ada penolakan dari keluarga untuk melakukan swab ulang. Tapi yang dipertanyakan swab pertamanya kapan dan di mana,” ujarnya.
Sementara RS UMMI sendiri berjanji akan memberikan hasil tes usap Habib Rizieq pada 27 November 2020 malam. Namun, Pemkot Bogor tak kunjung mendapat informasi terkait hasil tes usap HRS hingga pukul 00.00 WIB.
“Pihak RS UMMI menjajikan pada tanggal 27 November 2020 hasilnya akan keluar pada pukul 11 malam. Sampai jam 12 tidak ada kabar kepada kami di Satgas Covid Kota Bogor,” katanya.
Menanggapi laporan polisi tersebut, Pihak RS UMMI mengaku belum menerima informasi secara resmi. Pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen RS UMMI dalam menyikapi pelaporan terhadap Dirut.(umi/anw)