Pemuda Lawang diringkus anggota Reskrim Polsek Lawang, Senin (23/11/2020) siang di Jalan Untung Suropati, Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keberhasilan ini lagi lagi berkat informasi dari masyarakat dan patroli petugas.
Abdian Febrianto (30) warga Argopuro RT 02/RW 08 Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan berdomisili di rumah dinas PDAM (tandon Simping) Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Senin siang, tersangka tidak saat bekerja diringkus jajaran Polsek Lawang. Saat diperiksa petugas, ditemukanlah barang bukti sepoket Sabu. Poketan ini terbungkus plastik permen.
Bareng diperiksa lebih lanjut, diperoleh keterangan ia ber-KTP Argupuro Lawang, namun tinggal di perumahan dinas PDAM Turirejo Lawang. Ia mengaku sebagai pekerja honorer dinas setempat.
Kapolsek Lawang, Kompol Hary Subagiyo SH membenarkan bahwa pihaknya meringkus tersangka kedapatan Sabu. Penangkapan itu sendiri dilaksanakan bersama Iptu Hari Eko Utomo SAP.
“Saya baru coba-coba Pak. Baru sekali,” aku tersangka kelahiran Kediri. Ia kini meringkuk di tahanan Polsek Lawang. Kali pertama ia menjalani hukuman. (san/yan)