Malang – Jelang 15 hari pemungutan suara, Bawaslu Kab Malang tengah memproses sejumlah perkara. Baik laporan dari paslon maupun temuan Bawaslu. Terkait dugaan pelanggaran kampanye. Saat ini, sebanyak 18 kasus yang tengah diproses.
Rinciannya: 12 temuan dan 6 laporan. Pelapor dan terlapornya, melibatkan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2.
“Laporan dari paslon nomor urut 1, ada 6 laporan. Tiga sudah diproses. Terkait dugaan netralitas ASN, ziarah wali limo dan gerbang madani. Lalu dua laporan yang tidak diproses. Itu karena melewati batas waktu. Satunya, karena ada laporan serupa yang sudah diproses,” ujar Komisioner Bawaslu Kab Malang, George da Silva.
Laporan dari tim paslon nomor urut 2, baru satu. Terkait ziarah wali limo yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 1. “Laporannya soal kedisiplinan penerapan prokes, dugaan pembagian uang dan kampanye di luar jadwal,” imbuhnya.
Laporan dan temuan yang masuk, akan diplenokan Bawaslu. Kemudian dilanjutkan ke Gakkumdu atau pihak terkait lainnya untuk penanganan lebih lanjut. (riz/jan)