Jakarta – Pasca penggerebekan Minggu malam, selebgram Muhammad Millendaru Prakasa atau yang lebih dikenal dengan Millen Cyrus, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakut, Senin (23/11).
“Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia,” kata AKBP Ahrie Sonta.
Sementara pria berinisial JR (33) yang diamankan bersama Millen saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“JR negatif (sabu), (statusnya) masih saksi. Nanti kita periksa dulu (Millen Cyrus). Kira-kira dia pengguna, pemakai, atau dia apa,” lanjutnya.
Millen akan ditahan di sel pria Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penahanan yang dilakukan di sel pria merujuk pada jenis kelamin yang tertera di identitas Millen.
“Ya (Millen akan ditempatkan di sel) sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya, ya. Ya sementara di KTP-nya beliau, laki-laki,” terang Ahrie.
Millen sendiri diketahui baru 3-4 kali memakai sabu di lokasi berbeda-beda, yaitu di Bali dan di Jakarta.
Sebelumnya, pada Minggu (22/11) malam, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek Millen Cyrus di sebuah kamar hotel di wilayah Jakarta Utara. Saat itu ia bersama seorang pria berinisial J dalam kamar tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri dan timnya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara. Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi. Dari kasus narkoba yang menjerat Millen, polisi menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.(dtk/anw)