Oleh: Dr. Sri Budi Cantika Yuli, SE, MM
Investasi kini menjadi hal yang menarik bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat ekonomi kelas menengah. Jumlah masyarakat kelas menengah saat ini sebesar 52 juta jiwa (20%) dari total 273 juta penduduk Indonesia (Sumber: World Bank, 30 Januari 2020)
Ada beberapa hal yang menjadi pemicu maraknya masyarakat melakukan investasi; Pertama, masyarakat mudah tergiur atas keuntungan-keuntungan besar yang akan didapat dari sebuah produk investasi. Hal ini cenderung membuat mereka tidak teliti terhadap suatu produk investasi. Mereka memberikan kesempatan kepada oknum -oknum tertentu untuk membuat suatu produk investasi ilegal dengan penawaran yang jauh lebih menguntungkan dan menjanjikan, dibanding dengan investasi legal pada umumnya.
Kedua, tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Berdasar Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, indeks literasi keuangan mencapai 38,03%. Meskipun meningkat dibanding pada tahun 2016 yang hanya 29,66% penduduk Indonesia yang tergolong well literate, jumlah ini masih menjadi permasalahan yang harus lebih diperhatikan pemerintah. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang investasi dan perbankan yang benar sehingga mereka mudah tergiur dalam jebakan investasi bodong.
Ketiga, banyaknya kasus-kasus perbankan seperti pembobolan uang nasabah oleh oknum-oknum internal semakin menipiskan kepercayaan masyarakat tentang lembaga investasi resmi.
Keempat, masyarakat sebenarnya menunjukkan keinginan yang tinggi untuk berinvestasi. Tetapi adanya prosedur yang ditetapkan oleh entitas investasi legal dinilai masih terlalu rumit, maka masyarakat cenderung tergiur investasi bodong.
OJK sebagai lembaga resmi, di dalam Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 dijelaskan bahwa lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Artinya, bahwa OJK wajib ambil bagian dalam penanganan perkara investasi ilegal. Karena, ini menyangkut suatu kegiatan di sektor jasa keuangan.
Perusahaan investasi ilegal bukan merupakan bagian dari lembaga perbankan ataupun non-perbankan yang diawasi OJK, namun OJK punya kepentingan atas perlindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Beberapa peran yang sudah dan dapat dilakukan OJK dalam melindungi masyarakat, yaitu; Pertama, sebagai langkah preventif OJK memberikan informasi, edukasi dan diskusi kepada masyarakat terhadap karakteristik, produk, dan layanan di sektor jasa keuangan. Dengan memberikan informasi dan edukasi, masyarakat akan mengetahui karakteristik dan produk di sektor jasa keuangan.
Menggiatkan sosialisasi mengenai pemahaman investasi, termasuk membedakan antara investasi legal dan ilegal. Kegiatan sosialisasi harus dilakukan dengan lebih merata, dengan memperkuat koordinasi vertikal dari pusat hingga ke level daerah.
Kedua, OJK melakukan sosialisasi tentang aspek-aspek perusahaan jasa keuangan yang baik seperti tata kelola, hingga manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Ketiga, sosialisasi ke pasar. Baik pasar tradisional maupun pasar modern mengenai pengenalan program cegah investasi ilegal. Keempat, memberikan perlindungan hukum terhadap korban investasi illegal; meliputi proses penerimaan laporan oleh OJK. Laporan itu langsung dikoordinasikan ke Satgas Waspada Investasi. Laporan itu juga menjadi salah satu sumber informasi bagi Market Intelligence OJK yang akan diteliti lebih lanjut.
Kelima, mengoptimalkan fungsi Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Integrated Financial Customer Care (IFCC) yang memanfaatkan teknologi terbaru yang mampu memberikan fasilitas traceable dan trackable. Keenam, peran OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar melakukan investasi sejak dini dengan mendorong sadar investasi masuk bagian dari kurikulum pendidikan.
Dari peran dan upaya-upaya yang dilakukan OJK, sejauh ini sudah memberikan hasil. Misal, meningkatnya temuan kasus perusahaan investasi ilegal. OJK harus terus bekerja keras untuk menindak para pelaku investasi ilegal. Juga harus memperkuat koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum, agar pelaku investasi ilegal yang telah terbukti bersalah mendapat hukuman dengan secepatnya dan seadil-adilnya, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku. Dengan berbagai peran dan upaya yang dilakukan OJK diharapkan bisa mempersempit ruang gerak investasi ilegal.(*)