Jakarta – Polri tidak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Hal tersebut ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, lantaran kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19.
“Tadi sudah, saya jelas. Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian sudah jelas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Awi menuturkan, larangan tersebut berdasarkan maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri yang berisi perintah Kapolri kepada jajaran untuk melarang kegiatan yang memicu kerumunan.
“Kan sudah saya sampaikan, bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput kan,” ujarnya.
Maklumat yang dimaksud disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melalui Surat Telegram Kapolri nomor S/3220/XI/KES 7/2020 per tanggal 16 November 2020. Surat Telegram ini diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri. Ia memerintahkan seluruh Kapolda untuk memperhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Jika ada pelanggar, Idham meminta untuk ditindak tegas.
“Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas,” ucap Awi.
Sementara Pemprov DKI hingga kini belum memutuskan apakah akan mengizinkan acara Reuni akbar 212 yang akan digelar di Monas, Jakarta Pusat, atau tidak. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan Anies Baswedan. (cnn/anw)