Tahun 2019 menjadi titik dimana pemerintahan di era Presiden Joko Widodo mencanangkan program dalam rangka memangkas birokrasi yang rumit bagi investasi . Sedangkan saat ini di tahun 2020 dunia sedang dihadapkan pada situasi yang genting sehingga membuat perekonomian porak-poranda . Hal inilah yang menjadi sebuah tantangan bagi pemerintahan dalam memajukan perekonomian bangsa di tengah krisis pandemi Covid-19 . Oleh karena itu, Omnibus Law dalam hal ini mencanangkan RUU Cipta Lapangan Kerja yang diharapkan mampu membawa dampak bagi kebangkitan perekonomian di Indonesia . Namun, dengan penetapan kebijakan ini merupakan suatu hal yang mempersulit keadaan terutama bagi para buruh di Indonesia dan justru menjadi kontroversial serta pertanyaan bagi masyarakat . Tidak sedikit masyarakat kontra terhadap keputusan yang ditetapkan sehingga menyulut dan terjadilah demontrasi dalam menyampaikan aspirasi di berbagai wilayah .
Hal yang patut dipermasalahkan yaitu salah satunya terkait RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yaitu undang-undang Cipta Kerja menghapus atau mengubah serta menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang telah diatur secara materiil dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 29 ayat (1) UU 32/2019 yang menyebut “dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan” dalam draf RUU Omnibus Law, pasal ini dihapus . Sehingga pemberian izin lingkungan kini sepenuhnya telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tertera pada pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan yang biasa disebut Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim uji kelayakan dari pemerintah pusat.
Sehingga tim yang terdiri atas unsur pemerintah pusat, pamerintah daerah, dan para ahli bersertifikat, dimana hal tersebut menjadi bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Amdal yang merupakan unsur utama dalam betapa pentingya pembangunan menjadi beresiko tinggi. Selain itu, Keberatan dan perlibatan masyarakat dalam pengajuan dokumen Amdal juga dihapuskan yaitu pada pasal 26 ayat (4) . Dengan disahkannya RUU tersebut membuat situasi masyarakat proaktif menjadi pasif, sehingga dengan RUU tersebut mematikan partisipasi masyarakat dalam keberlangsungan sosial di lingkungan masyarakat .
Padahal dalam pencapaian untuk mendapatakan suatu pemutusan kebijakan ini, tentunya harus mengakomodasi aspirasi rakyat . Keinginan rakyat disalurkan melalui Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Daerah . Dan hal ini hukumnya wajib untuk mewujudkan suatu tata kelola kenegaraan sesuai dengan aspirasi rakyat . Sinergi antara pemerintah dengan rakyat dalam memberikan aspirasi, kritik, masukan, saran dan sumbang sih lain terkait dengan kemajuan bangsa merupakan syarat bagi kedewasaan sebuah demokrasi .
Semua pemutusan RUU Cipta Kerja ini berasal dari konsep yang sangat masuk akal dan revolusioner. Namun, menciptakan RUU demi meningkatkan ekonomi melalui investasi-investasi yang datang akan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup serta keseimbangan ekologi didalamnya. Bangsa kita yang sejak dulu dikenal sebagai negara agraris dengan segala bentuk sumber daya alam di dalamnya kini terancam dengan dalih praktik social untuk meningkatkan perekonomian . Sejatinya kita berakhir hanya untuk membunuh Jatidiri bangsa merusak nafas-nafas didalamnya, hingga segalanya mulai hilang dengan ketidakseimbangan yang ada.
Tanpa disadari dalam hal ini nilai Budaya, Sosial, Pendidikan yang linear dengan Kesehatan juga berkaitan langsung terhadap keseimbangan lingkungan. Ketika praktik-praktik tersebut merusak lingkungan maka dimana letak moral kesehatan yang seharusnya diposisikan? Secara langsung kerusakan lingkungan akan melibatkan buruknya sebuah kesehatan lingkungan itu sendiri yang nantinya akan berdampak pada kesehatan manusia . Diantaranya pencemaran udara, tanah dan air yang kita butuhkan dalam sistem kehidupan sehari-hari sehingga mengganggu keberlangsungan hidup yang berdampak pada kesehatan . Padahal proses pengolahan air harus melalui tahap yang konsisten supaya layak pakai dan layak konsumsi . Sedangkan, bangsa Indonesia sendiri belum bisa mengolah limbah dengan baik sehingga akan memengaruhi kesehatan yang merupakan beban moral bagi bangsa yang seharusnya tidak boleh dirusak .
Oleh karena itu, dalam praktik pemutusan keputusan Amdal ini dalam UU Cipta Kerja seharusnya pemerintah tidak terburu-buru dalam perolehan keputusan . Dan seharusnya pula ada kesinambungan antara rakyat dan pemerintah supaya tercapainya keputusan yang baik bagi kesejahteraan bersama . Apabila lingkungan rusak maka kesehatan rakyat sendiri yang jadi taruhannya . Sehingga perlu ditekankan kembali, apakah benar adanya pemerintah dan suatu keputusan untuk ditujukan pada kesejahteraan rakyat atau bahkan hanya untuk mengenyangkan sistem perekonomian negara dan para elit politik . Hal ini lah yang perlu dikaji ulang dalam tujuan dari penetapan suatu keputusan itu sendiri .
Penulis : Tiara Dewi Alma Navitri
(Mahasiswa Kebidanan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang)