Malang – Protokol kesehatan yang sangat ketat, akan diberlakukan terhadap 4.999 tempat pemungutan suara (TPS), untuk Pilkada Kabupaten Malang, 9 Desember mendatang.
Pilkada nantinya, akan diikuti tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang. Nomor urut satu, pasangan M Sanusi dan Didik Gatot Subroto. Kedua pasangan Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono. Sedang nomor urut tiga pasangan dari jalur perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Marhaendra Mahardika menegaskan, seluruh petugas di TPS, sebelum bertugas akan dilakukan rapid test. Mereka juga akan dilengkapi dengan APD ketika bertugas nantinya.
‘’KPU juga akan menyediakan sarana cuci tangan. Termasuk handsanitizer di setiap TPS. Sementara untuk pemilih, disiapkan sarung tangan sekali pakai. Yang dikenakan selama berada di TPS. Setelah selesai, langsung dibuang,’’ kata Mahardika, akhir pekan kemarin.
KPU juga mengimbau kepada masyarakat dan petugas di setiap TPS, untuk selalu menjaga jarak. Termasuk tidak berkerumun. Karenanya, giliran pemberian suara akan dilakukan secara sistematis, agar tidak menciptakan kerumunan.
‘’Jari pemilih nantinya juga tidak dicelupkan ke tinta, seperti pada Pilkada sebelumnya. Melainkan hanya diteteskan oleh petugas,’’ tambahnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang nantinya, akan diikuti 2.003.608 jiwa, yang sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, 999.098 di antaranya berjenis kelamin laki-laki. Sementara 1.004.510 jiwa lainnya, berjenis kelamin perempuan.
Sementara itu, KPU Kabupaten Malang juga telah menyediakan alat peraga kampanye (APK) secara resmi, yang sudah dibagikan kepada setiap pasangan calon peserta Pilkada. Untuk memasangan APK, diserahkan kepada tim paslon masing-masing.
APK Resmi yang disediakan KPU diantaranya baliho ukuran 4 × 7 meter lima buah se Kabupaten, bilboard atau videotron ukuran 4 × 8 meter lima buah. Umbul-umbul berukuran 5 × 1,15 meter sejumlah 20 buah setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1,5 × 7 meter sejumlah dua buah di setiap desa atau Kelurahan.
Dengan adanya APK resmi tersebut, kata Mahardika, Bawaslu Kabupaten Malang bisa melakukan penindakan, jika ditemukan APK paslon, yang tidak memenuhi aturan. Dicontohkan seperti pemasangan di tempat yang dilarang, mencantumkan foto atau nama pihak lain bukan pengurus parpol maupun ukuran APK yang melebihi ketentuan. (riz/rdt)