Malang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Malang diduga ada pungutan liar (pungli). Warga sebagai pemohon harus membayar jutaan rupiah. Tanpa proses musyawarah sesuai aturan program PTSL. Ini ditemukan Malang Corruption Watch (MCW) di Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang, tahun 2017-2018.
Badan Pekerja MCW, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan: Pengurusan sertifikasi tanah PTSL dengan biaya terjangkau atau murah, sesuai aturan ternyata masih angan-angan. Misalkan, di Mulyorejo. Berdasarkan temuan MCW, pungutan biaya PTSL berupa penarikan uang ini, dilakukan Pokmas PTSL Mulyorejo.
“Tentu ini bertentangan dengan ketentuan diktum ketujuh SKB tiga Menteri, Menteri ATR, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertingggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,” ujarnya.
Peraturan itu, mengatur biaya sebesar Rp 150 ribu. Selanjutnya, kata Ibnu, pada diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, menyatakan biaya tidak dianggarkan APBD.
“Maka Mendagri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota, bahwa biaya tersebut dibebankan ke masyarakat,” sambungnya.
Berdasarkan temuan itu, MCW menduga pengurusan PTSL Mulyorejo tahun 2018 telah terindikasi ada tindak pidana korupsi. Penilaian MCW mengacu bahwa unsur-unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi dalam pengurusan sertifikasi tanah di PTSL Mulyorejo.
“Unsur-unsur yang dimaksud adalah, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” terang Ibnu.
Maka, MCW mendesak BPN harus memberikan sanksi tegas bagi Pokmas PTSL Mulyorejo tahun 2018. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan menetapkan Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas yang dituangkan dalam bentuk keputusan,” beber Ibnu.
Sementara Pasal 11 ayat (2) menyatakan, sebelum melaksanakan tugasnya, Panitia PTSL dan satgas wajib mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang mengangkatnya (Kepala BPN Kota Malang). Selain itu, proses PTSL Mulyorejo saat proses penyuluhan tanpa sosialisasi anggaran, harus dibayar oleh masyarakat Mulyorejo sangat bertentangan dengan Pasal 16 huruf g dan huruf j Permen ATR Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Kami mendesak Pemkot Malang menerbitkan Peraturan Walikota yang mengatur tentang biaya yang dibebankan kepada masyarakat Kota Malang. Berdasarkan diktum kesembilan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan pendaftaran tanah sistematis,” pungkas Ibnu. (jof/jan)