Malang – SIAPA yang menangisi kenaikan upah buruh sebesar Rp. 100 ribu itu? Buruhkah –-yang dalam berbagai demo meminta naik Rp. 600 ribu— atau pengusaha, yang usahanya –di tengah pandemi covid-19 ini— terjun bebas bersama rontoknya perekonomian di banyak sektor?
“Syukurilah,” Kata Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, selesai acara penetapan oleh Gubnernur Khofifah di Bakorwil Malang, minggu 1/11 kemarin. Syukur itu juga karena keberanian gubernur berseberangan dengan pemerintah pusat yang tidak menaikkan upah untuk 2021. SK Gubernur Jatim No 188/498/KPTS/013/2020 itu, upah Jatim naik Rp 100 ribu atau 5,65 persen dari UMK Jatim Rp. 1.768.770. “Hasil rapat, bersidang selama dua minggu dengan Dewan Pengupahan Jatim. Terdiri unsur pemprov, birokrat, perwakilan serikat buruh dan perwakilan asosiasi pengusaha. 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” ujar Khofifah.
Pertimbangannya; “Saat itu ada tuntutan kenaikan Rp 600 ribu.” Tapi juga, “bahwa industri tetap harus berjalan. Itu juga dari pertimbangan KHL (Kehidupan Hidup Layak) dan PPP (Purchasing, Power, Parity),” jelas Khofifah. Kenaikan Rp 100 ribu itu minimal. Apabila kota atau kabupaten ingin menaikkan lebih diserahkan ke masing-masing daerah. Kata Fauzi, pengusaha juga jangan bersedih. (jof/ekn)
>>>>>>>Selengkapnya Di Harian DIs Way Malang Post Edisi Senin (2/11).