Jakarta – Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, khususnya pada momen libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020. Hal tersebut agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 sehingga berdampak pada pemberlakukan kembali pembatasan aktivitas masyarakat atau PSBB.
“Ada satu momentum khusus di mana kedisiplinan 3 M kita akan diuji, yakni pada periode libur panjang dari 28 Oktober sampai 1 November nanti,” kata Jubir Satgas Covid-19 Raisa Broto Asmoro yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10).
Hal ini menurut Reisa berkaca pada libur panjang sebelumnya yang mencatatkan kenaikan kasus Corona di Tanah Air, yang mengakibatkan padatnya kapasitas rumah sakit sehingga menyebabkan kembalinya diterapkan pembatasan aktivitas.
“Dua periode libur panjang sebelumnya telah memberikan pelajaran penting bagi kita untuk semakin bijak dan cerdas dalam menikmati masa liburan karena apabila kita lengah dalam menerapkan protokol kesehatan saat liburan ada konsekuensinya,” ujar dr Reisa.
Reisa juga menjelaskan beragam cara agar masyarakat bisa tetap menikmati momentum libur panjang meski berada di rumah. Tak hanya itu dr Reisa mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sebelumnya pemerintah menjalankan cuti bersama maulid Nabi Muhammad SAW mulai tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2020. Kebijakan cuti bersama ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.(skp/anw)