Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengamankan serorang pelaku aksi vandalism di sebuah musola di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku Satrio yang masih berusia 18 tahun ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolresta Tangerang.
“Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, alhamdulillah hanya beberapa jam setelah kita selidiki kita amankan 1 pelaku dengan inisial S di rumahnya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari detik.com Selasa (29/9).
Penangkapan dilakukan pada pukul 19.30 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan telah mencoret-coret musala sekitar pukul 16.00 WIB. Rumah tersangka tidak jauh dari Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis yang ia coret-coret dengan berbagai tulisan seperti ‘Saya Kafir’. Dilokasi juga ditemukan Al-Quran yang sobek.
Polisi kemudian telah menetapkan Satrio, sebagai tersangka. ia dijerat Pasal 156a KUHP. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, di kantornya, Rabu (30/9). (dtk/anw)