Malang – Penyelenggaraan Pilbup saat pandemi, wajib menerapkan protokol kesehatan. Polres Malang dipastikan bersikap tegas. Tidak segan membubarkan kampanye terbuka jika tidak menerapkan prokes.
“Kita bisa bubarkan. Kita nanti ada dari Bawaslu, TNI dan Polri. Sudah ada Peraturan KPU. , dan juga ada peraturan Bawaslu. Protokol kesehatan harus diutamakan dalam tahapan kampanye ini,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Teknisnya, diawali dengan imbauan. Jika tidak diindahkan, akan memberikan tindakan tegas.
“Kalau ada pelanggaran, kita berikan iimbaun sekali, dua kali. Ternyata tidak diindahkan, saya pastikan kita bisa melakukan tindakan tegas. Seperti membubarkan kampanye. Memotong atau mengintervensi agar pelaksanaan kampanye segera selesai. Itu bisa kita laksanakan bila protokol kesehatan tidak dilaksanakan,” terang Hendri.
“Dalam tahapan kampanye ini, baik paslon nomor satu, dua ataupun nanti nomor tiga. Saya sudah sampaikan. Bahwa dari Gugus Tugas kemudian TNI-Polri yang ada di setiap kecamatan, harus memantau pelaksanaan kampanye. Apakah protokol kesehatan dilaksanakan. Semua yang datang harsu pakai masker, menyediakan sanitizer, jaga jarak. Semua harus menjadi atensi utama,” pungkasnya. (riz/jan)